Menuju konten utama

KPK Dalami Status Penyerahan US$1 Juta dari Yaqut ke Pansus Haji

Salah satu persoalan yang didalami adalah apakah uang itu telah benar-benar diserahkan atau diterima Pansus Haji.

KPK Dalami Status Penyerahan US$1 Juta dari Yaqut ke Pansus Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (12/8/2026). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan mendalami status penyerahan uang US$1 juta yang disiapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI. Salah satu persoalan yang didalami adalah apakah uang tersebut telah benar-benar diserahkan atau diterima pihak Pansus Haji.

“Tentu ini juga menjadi informasi yang nanti akan didalami, ditelusuri seperti apa kedudukan kaitannya dengan perkara ini. Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa. Nanti, kami akan update terus perkembangannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (12/8/2026).

Budi menyebut lembaganya saat ini masih membicarakan soal penyidikan perkara.

Sebagai informasi, jaksa dari KPK dalam dakwaannya menyebut Yaqut telah menyiapkan uang sebesar US$1 juta sebagai upaya untuk memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI. Uang itu disebut disiapkan dalam rangka menghadapi proses pemeriksaan dan pembahasan persoalan penyelenggaraan haji di parlemen.

“Terdakwa Yaqut menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” kata jaksa.

Pansus itu sendiri dibentuk karena dorongan adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini jaksa menyebut Yaqut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 yang setara Rp4.833.786.000 (Rp4,8 miliar).

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi