tirto.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata jaksa.
Dakwaan Kerugian Negara Dilakukan Bersama Tiga Pihak Lain
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Menurut dakwaan, Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jamaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jamaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa,” tuturnya.
Pengalihan Kuota Haji Khusus dan Dugaan Aliran Dana Pribadi
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500. Adapun jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































