tirto.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cilacap diwarnai tantangan sumpah pocong. Dalam persidangan Senin (21/8/2026), Ahmad Yazid alias Gus Yazid membantah menerima uang Rp20 miliar dan menantang Letjen Widi Prasetijono untuk sumpah pocong.
Tantangan itu muncul setelah Widi mempersoalkan perubahan keterangan Gus Yazid mengenai aliran dana dan kuitansi Rp20 miliar.
Fenomena sumpah pocong kemudian menarik untuk dibedah lebih jauh: mengapa seseorang yang sedang menghadapi tuduhan serius memilih pembuktian melalui ritual yang bersifat religius dan simbolik, meski sumpah tersebut tidak memiliki kedudukan sebagai alat bukti formal dalam perkara pidana?
Kenapa Koruptor Kerap Omong Sumpah Pocong?
Sering terjadi ketika seorang pejabat publik dituduh melakukan tindakan tercela, mulai dari korupsi, perselingkuhan, hingga pelanggaran etika lainnya, salah satu opsi "pembuktian diri" yang kerap muncul ke permukaan adalah sumpah pocong.
Fenomena ini terus berulang meski secara hukum formal sumpah pocong tidak memiliki kekuatan pembuktian yang jelas di pengadilan. Lantas, apa yang membuat ritual ini begitu menarik bagi kalangan elite untuk membersihkan nama mereka di mata publik?
1. Simbol Ekstrem sebagai "Jaminan" Kejujuran
K.H.M. Yusuf Chudlori dalam bukunya “Fikih Interaktif: Menjawab Berbagai Persoalan Sosial Umat Islam” (2024) menjelaskan bahwa sumpah pocong adalah sumpah yang pelaksanaannya melibatkan pembungkusan pelaku sumpah dengan kain kafan, persis seperti jenazah yang hendak dikebumikan.Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan dimaksudkan sebagai penguat psikologis atas sumpah seseorang agar ia benar-benar bertanggung jawab, berhati-hati, dan jujur dalam pernyataannya.
Bagi pejabat yang tengah menghadapi tuduhan, daya tarik utama dari hal ini terletak pada bobot simbolisnya. Berbeda dengan sumpah verbal biasa yang mudah diucapkan tanpa beban, sumpah pocong menghadirkan citra kematian secara langsung di hadapan publik.
Efek visual dan psikologis inilah yang diyakini mampu menegaskan keseriusan seseorang dalam membela kebenaran dirinya, sebuah pertaruhan yang, secara sosial, dianggap tidak akan berani dilakukan oleh orang yang benar-benar bersalah.
2. Jalan Pintas di Tengah Tidak Adanya Cukup Bukti
Riset antropologi Sri Endah Kinasih dari Universitas Airlangga tentang praktik sumpah pocong di Madura memberi gambaran mengapa masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan juga pejabat, memilih jalur ini.Menurut temuannya, sumpah pocong biasanya ditempuh untuk masalah yang lebih mengarah pada tuduhan ketimbang perkara dengan bukti dan saksi yang kuat, sehingga sulit diproses melalui jalur peradilan formal.
Selain itu, prosesnya tidak terlalu banyak mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya dibandingkan proses hukum di pengadilan yang panjang dan melelahkan.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Khoirul Anwar, Ramadhita Ramadhita, dan Syabbul Bachri, "The Pocong Oath as a Socio-Legal Mechanism of Conflict Resolution among Madurese Muslims", yang meneliti komunitas Muslim Madura di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Melalui wawancara semi-terstruktur dengan tokoh agama, praktisi sumpah, dan warga setempat, penelitian ini menyimpulkan bahwa sumpah pocong berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa informal ketika jalur hukum formal menemui jalan buntu, khususnya untuk kasus-kasus tuduhan yang minim bukti kuat, seperti tuduhan santet, pencurian, atau perzinaan.
Secara sosial-budaya, penelitian ini menegaskan bahwa sumpah tersebut membawa bobot moral dan simbolis yang membantu meredam potensi konflik sekaligus menjaga kehormatan individu dan kohesi komunitas.
Artinya, ketika jalur hukum formal dianggap lambat, mahal, atau tidak mampu menjangkau akar persoalan yang sifatnya tuduhan sosial, sumpah pocong tampil sebagai solusi alternatif yang dianggap lebih "menyentuh" rasa keadilan masyarakat.
3. Mempertaruhkan Harga Diri dan Martabat di Depan Publik
Dimensi lain yang membuat sumpah pocong begitu "sakral" dalam budaya Indonesia adalah kaitannya dengan harga diri, harkat, martabat, dan rasa malu.Menurut penelitian Kinasih, konsekuensi simbolis dari sumpah ini dimaknai sebagai hukuman Tuhan berupa "kematian suci" bagi siapa pun yang berbohong, sebuah kematian yang dikehendaki Tuhan, kerap disimbolkan lewat penggunaan ayam putih dalam ritualnya.
Ketika seorang pejabat bersedia menjalani sumpah pocong secara terbuka, pesan yang ingin disampaikan kepada publik adalah bahwa ia rela mempertaruhkan nyawa dan kehormatannya demi membuktikan ketidakbersalahannya.
Ini menjadi strategi citra yang kuat: keberanian mengambil risiko "kematian" tersebut dibaca masyarakat sebagai bukti tidak langsung atas kejujuran, meski secara logika hal ini tidak membuktikan apa-apa secara faktual maupun hukum.
Penelitian Anwar, Ramadhita, dan Bachri turut menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan bagaimana praktik hukum tidak hanya dibentuk oleh norma-norma kodifikasi, melainkan juga oleh nilai-nilai budaya, agama, dan lokal, sebuah kontribusi penting bagi wacana pluralisme hukum dan mekanisme keadilan berbasis tradisi dalam hukum Islam.
4. Praktik yang Tidak Berimbang dan Rentan Disalahgunakan
Meski dianggap efektif meredam kecurigaan, sumpah pocong bukan tanpa kritik. A. Masruri dalam The Secret of Santet (2010) menyoroti bahwa praktik ini kerap tidak adil karena hanya pihak yang dituduh yang diminta menjalani sumpah, sedangkan pihak yang menuduh tidak mendapat kewajiban serupa.Idealnya, kata Masruri, sumpah pocong mesti dilakukan oleh kedua belah pihak, baik yang mendakwa maupun yang didakwa, agar prosesnya berimbang.
Ketimpangan ini membuka celah bagi pejabat untuk memanfaatkan sumpah pocong secara sepihak sebagai alat pencitraan, tanpa benar-benar menghadirkan mekanisme pertanggungjawaban yang setara bagi pihak penuduh.
Dengan kata lain, ritual ini bisa menjadi panggung teatrikal yang menguntungkan satu pihak saja, terutama pihak yang punya sumber daya dan pengaruh untuk mengorganisasi hal tersebut secara publik.
5. Status Hukumnya: Diterima Secara Substansial, Tapi Tak Diakui Secara Formal
Salah satu pertanyaan paling krusial adalah: apakah sumpah pocong punya kekuatan hukum jika dibawa ke ranah peradilan? Penelitian Rifqi Kurnia Wazzan, "Legalitas Sumpah Pocong Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama", menjawab pertanyaan ini secara langsung melalui wawancara dengan hakim-hakim pengadilan agama.Hasilnya menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari hukum acara peradilan agama, tidak ada satu pun ketentuan dalam hukum acara yang menyebutkan sumpah pocong sebagai salah satu alat bukti yang sah.
Namun menariknya, Wazzan menemukan bahwa melalui penafsiran ekstensif dan penerapan asas-asas hukum acara peradilan agama, secara substansial sumpah pocong dapat diterima sebagai sumpah pemutus (decisive oath) yang memiliki kekuatan litis decissoir, yakni sumpah yang dapat mengakhiri suatu perkara karena dianggap final dan mengikat bagi pihak yang mengucapkannya.
Artinya, meski secara formal tidak tercantum dalam undang-undang, hakim di lapangan tetap membuka ruang bagi sumpah semacam ini untuk difungsikan setara dengan sumpah pemutus dalam kondisi tertentu, terutama ketika alat bukti konvensional sudah mentok.
Celah interpretatif inilah yang kemudian membuat sumpah pocong tetap "hidup" dan dianggap punya legitimasi semu di mata masyarakat, termasuk pejabat yang ingin memanfaatkannya sebagai justifikasi moral-sosial meski tidak memiliki payung hukum yang eksplisit.
Koruptor yang Pernah Sesumbar Sumpah Pocong
Berikut adalah beberapa tokoh yang terjerat atau terkait kasus korupsi di Indonesia yang pernah menyatakan kesediaannya menjalani sumpah pocong atau sumpah lainnya untuk membuktikan ucapan mereka:
1. Muhammad Nazaruddin
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan proyek Hambalang.
Sebagai terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Nazaruddin berulang kali menantang diri sendiri untuk sumpah pocong demi membuktikan keterlibatan Anas Urbaningrum, rekan separtainya sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat saat itu."Saya berani sumpah pocong kalau yang menginformasikan saya mau dicekal adalah Anas," ucapnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dikutip Tempo, 7 Maret 2012.
Pernyataan itu muncul terkait pengakuannya bahwa Anas-lah yang menyuruhnya kabur ke Singapura pada 2011 setelah mengetahui dirinya akan dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lima hari berselang, di pengadilan yang sama, ia kembali menegaskan kesiapannya menjalani sumpah pocong, kali ini untuk membuktikan bahwa Anas juga terlibat dan menikmati uang dari proyek Hambalang di Sentul, Jawa Barat.
2. Anas Urbaningrum
Eks Ketua Umum Partai Demokrat, terpidana kasus korupsi megaproyek Hambalang
Nama kedua yang tak kalah dikenal adalah Anas Urbaningrum sendiri, yang justru berada di pihak yang dituduh oleh Nazaruddin.Ketika kasus Hambalang mulai menyeret namanya pada 2012, Anas menggelar sumpah dengan pernyataan bahwa ia bersedia digantung di Monas jika terbukti terlibat korupsi, sebuah sumpah dramatis yang ia lontarkan untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas pada 9 Febuari 2012 dikutip Liputan 6 (22/2/2019).
Sumpah ini rupanya tak menyelamatkannya karena KPK akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka pada 22 Februari 2013, dan ia divonis bersalah dalam kasus korupsi Hambalang pada persidangan Tipikor.
Menariknya, di kemudian hari, tepatnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2018, Anas kembali membuat gebrakan serupa dengan menantang jaksa KPK untuk melakukan sumpah kutukan atau mubahalah, setelah sebelumnya pada akhir 2017 ia juga meminta pihak-pihak termasuk Nazaruddin yang menyebut namanya dalam kasus korupsi proyek e-KTP untuk bersumpah.
"Karena itu atas nama pencarian keadilan, termohon yakin betul dengan yang disampaikan, kami yakin dengan yang kami iktiarkan. Mohon berkenan yang mulia saya dan termohon (jaksa KPK) melakukan sumpah kutukan diantara kami siapa yang benar siapa yang salah. Atas nama tuhan saya yakin, kalau salah dialah yang akan mendapatkan kutukan," papar Anas dikutip Tribunnews, 26 Juli 2018.
3. Wadudi Nurhasan
Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) yang juga terseret kasus suap eks Bupati PandeglangSelain dua nama besar dari pusaran skandal Partai Demokrat itu, ada pula kasus Wadudi Nurhasan, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004–2009.
Saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penyuapan dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, Wadudi mengaku telah membagi-bagikan uang kepada seluruh anggota DPRD yang berasal dari pinjaman Pemkab Pandeglang senilai Rp200 miliar kepada Bank Jabar untuk biaya pembangunan daerah.
Ketika pernyataannya itu dipersoalkan dan ia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, Wadudi yang juga berstatus terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) menegaskan berani menjalani sumpah pocong.
"Apa yang saya sampaikan itu benar, dan untuk menguji kebenaran itu saya siap menjalani sumpah pocong." katanya dikutip Antara, 27 Januari 2010.
4. Muchtar Pakpahan
Tokoh buruh, Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), terdakwa kasus korupsi dana Jamsostek senilai lebih dari Rp1 miliarNama keempat, yang justru menunjukkan bahwa fenomena ini sudah berlangsung lama dan lintas kalangan, adalah Muchtar Pakpahan, tokoh buruh yang saat itu menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sekaligus Ketua Koperasi Anggota SBSI.
Ia didakwa melakukan tindak korupsi atau menyelewengkan dana dari PT Jamsostek (Persero) sebesar Rp1,535 miliar. Dana ini semula diajukan untuk pembangunan Gedung Training Centre SBSI dan sosialisasi program Jamsostek, namun menurut jaksa sebagian dipakai untuk keperluan lain seperti biaya tim lobi SBSI dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2004, setelah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa, Muchtar dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut.
"Saya Muchtar Pakpahan, anti KKN. Sepanjang hidup saya, berjuang menegakkan hukum. Penggunaan Jamsostek jelas sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada yang masuk dalam kantong saya. Saya bersedia sumpah pocong walau bertolak belakang dengan kepercayaan saya." ucapnya dikutip detik News, 20 Desember 2004.
Pernyataan terakhir ini menarik karena ia secara eksplisit mengakui bahwa sumpah pocong tersebut sesungguhnya bertentangan dengan keyakinan pribadinya, namun tetap ia tawarkan sebagai bukti kesungguhan sangkalannya sekaligus menunjukkan betapa kuatnya daya tarik simbolik sumpah pocong sebagai alat pembelaan diri di ruang publik, bahkan bagi mereka yang secara pribadi tidak meyakininya.
5. Ahmad Yazid (Gus Yazid)
Terdakwa kasus TPPU terkait dugaan korupsi pengadaan lahan CaruyKasus terbaru datang dari persidangan koneksitas dugaan korupsi pengadaan lahan Caruy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Yazid alias Gus Yazid, yang berstatus terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ini, terlibat konfrontasi tajam dengan eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, salah satu terdakwa utama dalam perkara korupsi pengadaan lahan Caruy.
Widi membantah keras pengakuan Gus Yazid dan menuding konten podcast sang kiai justru menjadi penyebab dirinya berujung dipenjara, seraya menyoroti inkonsistensi keterangan Gus Yazid soal aliran dana Rp20 miliar yang berubah-ubah dari mengaku menerima menjadi membantah menerima.
Terpojok oleh pertanyaan majelis hakim dan pernyataan Widi, Gus Yazid mengakui tidak bisa membuktikan soal dana Rp20 miliar tersebut, namun tetap bersikeras membela posisinya.
Ia kemudian melontarkan tantangan terbuka kepada seluruh anggota TNI yang berstatus terdakwa dalam perkara itu untuk melakukan sumpah pocong sebagai jaminan kebenaran ucapannya.
"Nanti ucapan saya terbukti, kalau ucapan saya salah, siapa yang menyangkal dari semua anggota TNI yang jadi terdakwa berani nantang saya? Sumpah pocong kita! Sumpah pocong kita! Saya buka semuanya nanti!" ucapnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































