Menuju konten utama
Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Terkait Kasus Vina, Apa Itu?

Saka Tatal menjalani sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Apa itu sumpah pocong?

Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Terkait Kasus Vina, Apa Itu?
Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024), dalam kasus Vina Cirebon. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

tirto.id - Saka Tatal telah menjalani sumpah pocong untuk pembuktian bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky dalam kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Lantas, apa itu sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon?

Tidak hanya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon juga memilih cara lainnya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, yakni sumpah pocong.

Pada Jumat (09/08/2024), Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemimpin padepokan, Raden Gilap Sugiono, mengawal langsung ritual sumpah pocong Saka Tatal yang disebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kebenaran.

"Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” sebut Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, sebelum ritual dimulai, dikutip dari Antara.

Menurut Sanusi, Iptu Rudiana yang tidak lain adalah ayah dari salah satu korban meninggal, yakni Muhammad Rizky alias Eky, sebenarnya juga dijadwalkan hadir untuk melakukan ritual serupa. Akan tetapi, Iptu Rudiana tidak hadir.

"Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus (Vina Cirebon) ini," kata Sanusi.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengungkapkan alasan mengapa sumpah pocong ini dilakukan. "Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan,” tukasnya.

“Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," imbuh Farhat Abbas.

Apa Itu Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal?

K.H.M. Yusuf Chudlori dalam buku Fikih Interaktif: Menjawab Berbagai Persoalan Sosial Umat Islam (2024) menuliskan, sumpah pocong adalah sumpah yang dalam pelaksanaannya pelaku sumpah dibungkus kain kafan sebagaimana jenazah yang hendak dikebumikan. Ini dimaksudkan sebagai penguat atas sumpah seseorang agar ia bertanggungjawab atas sumpahnya dan berhati-hati serta jujur dalam sumpahnya.

Tujuan dilakukannya sumpah pocong adalah untuk menyelesaikan suatu perselisihan. Sumpah pocong, tulis A. Masruri dalam The Secret of Santet (2010), sering kali tidak adil karena hanya pihak tertuduh yang diminta untuk disumpah. Idealnya,sumpah pocong harus dilakukan terhadap kedua belah pihak, yaitu pihak yang didakwa dan pihak yang mendakwa.

Lantas, apakah sumpah pocong dikenal dalam ajaran dan bagaimana hukumnya jika dilakukan oleh seorang muslim?

Dikutip dari laman Muhammadiyah, sumpah di luar pengadilan memang dikenal dalam Islam, tapi itu bukan berarti sumpah pocong. Sumpah yang dilakukan di luar pengadilan adakalanya bertujuan untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan orang lain atau untuk menyelesaikan perselisihan.

Terkadang, sumpah di luar pengadilan dilakukan untuk menandaskan bahwa apa yang diucapkan/disampaikan itu adalah sesuatu yang benar.

Adapun sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal yang dikenal dalam budaya di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata cara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom