Menuju konten utama

Profil Azmi Syahputra Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal

Profil Azmi Syahputra, ahli hukum pidana yang jadi saksi ahli di sidang PK Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang digelar Rabu (31/7/2024).

Profil Azmi Syahputra Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal
Azmi Syahputra. FOTO/ANTARA/Alpha

tirto.id - Profil Azmi Syahputra banyak dicari usai dirinya menjadi saksi ahli hukum pidana di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 lalu, yang dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sosok Azmi Syahputra menarik perhatian selama sidang PK berlangsung pada hari Rabu ia sempat terlibat perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novriantino Jati Pahlevi. Perdebatan tersebut sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.

Perdebatan diawali ketika pihak JPU bertanya mengenai pembuktian pidana di Indonesia. Kemudian pertanyaan itu dijawab oleh Azmi “pembuktian negatif saudara bisa baca pasal 184 KUHAP, ada 5 alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Jawaban dari Azmi dijawab pertanyaan lagi oleh JPU, Novriantino Jati Pahlevi. “Apakah Sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti sah bukan berdasarkan tulisan kecil untuk memutus perkara?”

Selanjutnya Azmi berniat untuk menunjukkan catatan keputusan. Tetapi ketika Azmi berbicara, JPU beberapa kali memotong pembicaraan, JPU juga menganggap catatan keputusan tidak perlu ditunjukan karena bukan merupakan alat bukti. Lalu, Hakim Ketua menengahi dengan mengatakan bahwa jika mengenai alat bukti lain lagi pembahasannya.

Perdebatan lalu semakin memanas ketika JPU menyebut Azmi telah mempersulit persidangan, “yang membuat ribet kan ahli sendiri,” ucap JPU, Novriantino Jati Pahlevi.

Mendengar perkataan itu, Azmi tidak terima dan meminta JPU untuk mencabut pernyataannya. “Hakim saya merasa terintimidasi loh kalau kalimatnya begitu,” tegas Azmi.

Perdebatan itu kembali ditengahi Hakim Ketua yang menjelaskan bahwa Azmi hanya akan menunjukkan catatan putusan, bukan sebagai alat bukti. Perbandingan pembahasan catatan putusan hakim yang mungkin ada pertentangan adalah alasan dari digelarnya sidang tersebut.

Hakim Ketua mengatakan, JPU mungkin tidak menyimak alur persidangan yang tengah berlangsung, “tadi sudah dijelaskan mulai dari putusan pertama, banding, sampai dengan kasasi, itu tadi putusannya,” ucap Hakim Ketua. Pernyataan Hakim Ketua itu membuat JPU mendapat sorakan dari para hadirin di dalam ruang sidang.

Selain itu, saat menerangkan pendapatnya sebagai saksi ahli dalam persidangan, Azmi menilai bahwa DPO yang dirilis oleh pihak kepolisian dalam kasus Vina Cirebon adalah fiktif, ia mencurigai ada hal lain yang ditutup-tutupi.

“DPO yang tidak konkret, DPO yang tidak teliti, DPO yang tidak cermat, tidak ada fotonya, tidak ada alamatnya, tidak ada binnya, ini ada sesuatu yang mau diselundupkan oleh penyelidik dari awal,” ucapnya.

“Ini patut diduga ada ruang gelap, padahal penyelidik tidak boleh melakukan hal seperti itu. Jadi, menurut saya poin terbesarnya di luar nanti akan disisir hal-hal lain itu menjadi menarik dari pintu masuknya, dari DPO yang fiktif,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Azmi juga memaparkan ketidaksesuaian dan pertentangan hasil visum dengan putusan kasasi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia lalu menyampaikan kepada jaksa dan hakim bahwa dalam kasus tersebut tidak ada yang bisa disalahkan, hakim dan jaksa bisa saja khilaf “salah adalah manusiawi tapi mempertahankan kesalahan adalah keliru,” ucapnya.

Profil Azmi Syahputra

Azmi Syahputra adalah ahli hukum pidana sekaligus dosen program studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.

Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.

Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006. Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.

Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.

Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.

Azmi terkenal cukup vokal dalam kritiknya tentang penegakan hukum di Indonesia. Pada Desember 2023, ia pernah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Azmi dengan lantang mengatakan, di Indonesia banyak sekali pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Ia lalu menilai Indonesia adalah negara yang penegakan hukumnya serba tanggung dan tidak pernah mewujudkannya secara nyata. Azmi menyinggung bahwa saat ini orang-orang banyak percaya bahwa hukum bisa dibeli “oknum hukum itu banyak, malah orang baik itu yang oknum,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra