Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Love Scamming dan Penganiayaan

Dua perempuan pernah jadi korban penganiayaan pelaku love scamming karena menolak melakukan aksi penipuan di aplikasi kencan.

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Love Scamming dan Penganiayaan
Konferensi pers kasus love scamming oleh jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A (25) atas aksi love scamming berujung penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial IN (25). Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial karena direkam korban secara diam-diam.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan tersangka mengaku tidak kali ini saja melakukan aksinya. A menyatakan pernah melakukan aksi serupa kepada wanita berinisial CYL pada 2019 hingga 2020.

"Dari hasil penyidikan juga terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A, ini terjadi di periode waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan 2020," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dia menerangkan tersangka mengakui juga melakukan kekerasan kepada CYL. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memang menggunakan modus melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap korban perempuan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya dengan korban IN, tersangka awalnya saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble. Kemudian resmi menjadi kekasih pada Agustus 2024.

"Selama menjadi kekasih pada Oktober 2024, korban dan pelaku sepakat untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta Utara hingga terakhir di Depok pada Agustus 2025," ujar dia.

Saat tinggal bersama, kata Putu, tersangka meminta korban untuk melakukan aksi kriminal dengan cara pelaku menggunakan identitas di aplikasi kencan untuk mencari pria. Jika mendapatkan target, tersangka meminta korban membobol rekening.

"Jadi seolah-olah tersangka menyaru sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan (akun) Bumble tersebut. Setelah berkenalan dengan pria di aplikasi, pelaku lalu meminta korban untuk berkencan," ucap dia.

Tersangka, kata Putu, juga meminta korban untuk membujuk pria yang dikencaninya memberi tahu PIN dan kode ATM. Aksi itu pun berhasil dilakukan hingga target diperas senilai Rp5 juta.

"Korban IN lalu diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," tutur dia.

Usai berhasil melakukan aksinya, tersangka sempat kembali meminta korban untuk melakukan aksi serupa, namun ditolak. Tersangka pun geram dan berulangkali menganiaya korban hingga dilaporkan ke kepolisian.

Kepada polisi, korban mengaku dipukuli, ditendang, mendapatkan kekerasan verbal, didorong, dan diancam agar foto-fotonya disebarluaskan. Penyidik pun akhirnya menangkap A di Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca juga artikel terkait LOVE SCAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto