Menuju konten utama

KPK Duluan Terbitkan Sprindik Sebelum Kejagung Bawa Kasus Petral

Penyidikan kasus dugaan korupsi Petral masih menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK Duluan Terbitkan Sprindik Sebelum Kejagung Bawa Kasus Petral
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Langkah ini dilakukan karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lebih dulu.

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan [ke KPK]," kata Setyo saat Media Gathering bertajuk Menyambung Cerita Menegakkan Integritas di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).

Setyo juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga pemberantasan korupsi di Singapura.

Menurut Setyo, hasil koordinasi tersebut sangat positif. Bahkan, KPK juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak pengajuan hukum di negara lainnya.

"Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tapi melibatkan beberapa negara," ujarnya.

Setyo menyebut, perkara ini dilimpahkan karena KPK dan Kejagung menangani kasus yang sama. Namun, Setyo menyebut bahwa penyidikan perkara ini masih menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, kerugian negara akibat perkara ini sangat banyak. Dia juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung selama proses penanganan perkara ini.

"Justru itu, berkas yang nanti didapatkan dari kejaksaan, nanti kami koordinasikan, kami komunikasikan, kedeputian penindakan akan membahas dengan Direktur Penyidikan yang ada di Kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat, itu nanti perkembangannya pasti akan kami update," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyidikan terkait perkara ini sejak Oktober 2025 lalu. Kejagung juga mengaku bahwa penanganan kasus ini memang bersinggungan dengan KPK. Sehingga, tim penyidik telah berkoordinasi oleh KPK untuk proses penanganannya.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 yang ditangani oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto