Menuju konten utama

OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal & Ingatkan Penipuan Berbasis AI

OJK ingatkan teknologi AI memudahkan pelaku penipuan merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga.

OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal & Ingatkan Penipuan Berbasis AI
Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK memblokir 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga kembali memblokir 69 tawaran investasi ilegal terindikasi penipuan dengan berbagai modus.

"Berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi," ungkap Ketua Sekretariat Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

Hudi menambahkan, penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas PASTI diperkuat melalui koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.



Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, jual SISKOPATUH umrah mandiri dan haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama," ucap Hudi.

Sejak 2017 sampa 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.



Hudi juga mengingatkan kepada masyarakat terkait modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang belakangan marak terjadi dan menimbulkan kerugian.



Kemajuan teknologi AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah orang yang dikenal korban.

AI juga memungkinkan pelaku penipuan membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.

Video ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal sehingga korban lebih percaya.

"Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal," ujar Hudi.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Insider
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana