tirto.id - Rencana Pemerintah Kota Cirebon menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penagihan pajak menuai kritik tajam dari kalangan pengusaha. Langkah Pemkot membentuk tim khusus tersebut dikarenakan belum maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Cirebon.
Selain membentuk satgas, Pemkot Cirebon juga mulai mengimbau pihak kelurahan untuk mewajibkan lampiran bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat warga mengurus pelayanan publik.
Salah satu pengusaha, Hera Damayanti, menilai sebelum melakukan penagihan paksa, pemkot seharusnya berkaca untuk membenahi pelayanan publik dan kinerja ASN terlebih dahulu.
“Sebenarnya kalau daerah melakukan penarikan pajak, kita tanya sudah sesuai belum peruntukannya untuk infrastruktur jalan, sekolah, halte, dan transportasi,” katanya, Senin (3/8/2026).
Terkait keterlibatan satgas APH yang diatur dalam Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 tetang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Hera menilai regulasi pajak daerah ini belum transparan.
“APH itu bukan debt collector dan menakut-nakuti rakyat, seharusnya Pemda Kota Cirebon melakukan transparansi regulasi penarikan pajak,” paparnya.
Hera juga menyentil balik adanya kendaraan dinas aparat penegak hukum sendiri yang ditengarai belum membayar pajak. Ia mengimbau agar aparat memberikan contoh nyata kepada rakyat sebelum menuntut kepatuhan.
Penagihan Pajak Hanya Disasar untuk Pengusaha Besar
Merespons riuh kebijakan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa satgas pajak tersebut dibentuk khusus untuk mengoptimalkan penagihan terhadap pengusaha besar yang menunggak pajak di atas Rp100 juta.
“Lingkup dari penarikan pajak sendiri diantaranya BPHTB, PBB, pajak reklame dan lainnya. Pembentukan satgas ini dilakukan untuk efektivitas pengawasan pengendalian,” kata Arif.
Target wajib pajak diprioritaskan bagi pengusaha yang menunggak atau kurang bayar sejak awal tahun 2026. Arif memastikan metode pemungutan akan dirumuskan secara persuasif dan tidak mendatangi wajib pajak secara door to door.
Sampai saat ini, realisasi pajak Kota Cirebon baru menyentuh angka Rp163 miliar dari total target Rp357 miIiar, atau baru terealisasi sekitar 45,76 persen.
Pro Kontra Syarat Wajib Lunas PBB di Kelurahan
Di sisi lain, kebijakan pendukung berupa wajib melampirkan lunas PBB di kelurahan juga memicu polemik internal. Walikota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan aturan ini penting untuk menertibkan administrasi masyarakat demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur daerah.
Namun, kritik justru datang dari Camat Pekalipan, Yoga Pramono. Secara pribadi, ia tidak menyarankan kelurahan mematok syarat lunas PBB karena mayoritas warga yang meminta pelayanan di kelurahan adalah masyarakat kurang mampu.
“Kalau masyarakat kesulitan bayar pajak ya kita bantu prosesnya, kalau memang tidak ada uang ya kita tidak bisa memaksa,” jelas Yoga.
Di wilayah Kecamatan Pekalipan sendiri, saat ini baru Kelurahan Pulasaren yang menerapkan syarat wajib lunas PBB tersebut dengan pertimbangan bahwa profil masyarakat di sekitar kelurahan tersebut merupakan kelompok warga yang dinilai mampu.
===============
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































