tirto.id - Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi. Hary mempersoalkan sejumlah pernyataan Jusuf yang disampaikan di ruang publik dan media sosial.
"Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka," kata Hary dikutip dari Okezone.com, Rabu (30/9/2026).
Hary mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai pernyataan Jusuf telah menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group. Dia menyebut pernyataan itu sebagai tudingan yang menurutnya mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Dia menilai itu sebagai tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana.
"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," ujar Hary.
Hary juga membantah sejumlah pernyataan Jusuf yang lain, di antaranya soal denda Rp500 miliar yang disebut belum dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup. Menurut Hary, setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut.
Hary turut mempersoalkan pernyataan Jusuf yang menyebut Bank MNC sebagai "Bank MCK". Menurut Hary, pernyataan tersebut dapat berdampak terhadap reputasi bank dan kepercayaan masyarakat karena berkaitan dengan dana nasabah.
Selain itu, Hary membantah pernyataan mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar.
Hary juga menyoroti dampak pernyataan Jusuf terhadap perusahaan terbuka di bawah MNC Group. Dia mengklaim sejumlah saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan tersebut beredar.
"MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang," kata Hary.
Hary mengatakan dirinya telah mengenal Jusuf selama sekitar 30 tahun. Namun, dia mengaku awalnya tidak berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
"Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas," ujarnya.
Jusuf Hamka Respons Laporan Hary Tanoe
Jusuf Hamka kemudian merespons laporan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (2/10/2026).
Dalam video tersebut, Jusuf mempertanyakan alasan Hary melaporkannya. Jusuf juga menyinggung pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dia sampaikan mengenai Hary dan MNC Group.
"Hah? Kenapa dia nge-LP-in saya?" kata Jusuf dalam video tersebut, Jumat (2/10/2026).
Jusuf kemudian kembali menggunakan istilah "Harry Potter" saat membahas Hary Tanoesoedibjo. Dia juga menyebut tidak menyebut nama Hary ketika menggunakan istilah "Bank MCK", tetapi Hary merasa pernyataan tersebut ditujukan kepadanya.
"Kalau dia mau coba, ya boleh. Gini, gua kasih lu tahu. Itu karyawan yang dimakan gajinya semua, BPJS semua, sama si Harry Potter, itu semua tuh udah ngadu," ujar Jusuf.
Jusuf juga menyinggung kondisi saham perusahaan MNC Group. Menurut dia, penurunan harga saham merupakan bentuk penilaian pasar terhadap perusahaan.
"Market sedang menghukum dia karena apa? Karena market semua tidak percaya" kata Jusuf.
Jusuf mengatakan dirinya tetap akan menyampaikan informasi yang menurutnya perlu diketahui masyarakat. Dia juga meminta pemegang saham dan pemilik tabungan untuk berhati-hati.
"Polisi itu cerdas, gua memberikan edukasi nih kepada masyarakat supaya enggak ketipu," ujar Jusuf.

Perseteruan Berawal dari Perkara NCD
Perseteruan Hary dan Jusuf sebelumnya berkaitan dengan sengketa transaksi surat berharga yang bermula pada 1999. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat pada April 2026 mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Majelis hakim menyatakan Hary dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Hary dan MNC Asia Holding diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar serta ganti rugi Rp50 miliar secara tanggung renteng. Putusan tersebut juga memuat bunga 6 persen per tahun terhadap nilai US$28 juta.
Jusuf menyambut putusan tersebut dengan menyebutnya sebagai pembuktian atas persoalan yang selama ini diperdebatkan.
Dia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan transaksi pada 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
"Buat saya, ya alhamdulillah. Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi, keputusannya tadi bagus," ujar Jusuf di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Salah satu poin yang disoroti Jusuf adalah pertimbangan majelis hakim mengenai bentuk transaksi yang menjadi sengketa. Menurutnya, transaksi tersebut dinilai sebagai tukar-menukar, bukan jual-beli.
Perkara tersebut berkaitan dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta. Jusuf mengatakan NCD tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sehingga transaksi yang terjadi seharusnya dipandang sebagai tukar-menukar.
"Ini yang harus digarisbawahi. Bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah. Dalam fakta persidangan, terlampir bahwa NCD tidak dapat dipergunakan untuk membeli roti di Indomaret maupun Alfamart. Jadi, tukar-menukar. Clear itu," ujar Jusuf.
Jusuf juga menyoroti besaran putusan yang mewajibkan pihak tergugat membayar US$28 juta dengan bunga 6 persen. Menurut dia, bunga tersebut bersifat compounded atau berlipat ganda.
"Yang USD-nya US$28 juta dengan bunga 6 persen, tapi compounded, jadi bunga berbunga. Tetapi, menurut lawyer, ini belum fair. Kemungkinan lawyer akan mengambil suatu sikap nanti," katanya.
Setelah putusan dibacakan, Jusuf juga mengatakan dirinya lega karena selama ini mendapat tudingan dari pihak-pihak yang berseberangan dengannya dalam perkara tersebut.
"Selama ini, teman-teman mungkin menganggap karena buzzer-buzzer mereka yang disebar selalu menghina saya, memfitnah saya, bahkan membilang saya halusinasi. Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini uang pemegang saham publik dan kami bertanggung jawab," kata Jusuf.
Jusuf menyatakan uang yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari kepentingan pemegang saham publik.
Dia akan memperjuangkan pengembalian aset yang menurutnya diambil secara tidak semestinya apabila seluruh aset pihak lawan berhasil disita.
"Jadi, pemegang saham publik enggak usah khawatir. Babah Alun pasti mengerjakan yang benar. Kalau enggak benar, ngaku-ngaku barang orang, bilang kita punya itu tidak baik. Ini barangnya pemegang saham publik yang kita kejar. Untuk kepentingan publik," ujarnya.
Tim Hukum Hary Tanoe Sebut Putusan Belum Final
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan pihak MNC menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurut Chris, terdapat sejumlah poin dalam putusan yang dinilai perlu dipertanyakan.
"Ini belum final. Kami akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan," kata Chris dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (24/4/2026).
Chris mengatakan pihak MNC mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Posisi MNC dalam transaksi yang disengketakan hanya sebagai arsitek atau arranger dalam transaksi jual beli surat berharga.
Menurut Chris, terdapat perbedaan mengenai konstruksi transaksi yang menjadi dasar gugatan. Dia menyebut pihak penggugat menganggap transaksi tersebut sebagai aksi tukar-menukar, sedangkan posisi MNC melihatnya sebagai transaksi jual-beli surat berharga.
Chris juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan MNC dalam persidangan.
"Kami, kan, menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak ahli yang kami hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Selain persoalan keterangan ahli, Chris menyoroti keberadaan sejumlah pihak yang disebut dalam fakta persidangan tetapi tidak dijadikan sebagai pihak tergugat.
Kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Bagaimana, kok, orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tetapi malah enggak digugat," ucap Chris.
Chris juga mempersoalkan sejumlah pertimbangan yang tercantum dalam pernyataan pers PN Jakarta Pusat. Dia menilai pertimbangan tersebut tidak pernah muncul dalam proses persidangan maupun dalam keterangan para ahli.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," jelasnya.
Menurut Chris, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihak MNC menempuh upaya hukum lanjutan. Tim penasihat hukum akan membahas langkah yang akan ditempuh setelah putusan tersebut.
Chris juga menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan melaporkan persoalan terkait proses persidangan kepada Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
”Kami lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkapnya.
Chris mengatakan rencana tersebut masih akan dibahas secara internal bersama tim penasihat hukum MNC. Menurutnya, lembaga terkait perlu berperan apabila terdapat persoalan yang perlu diluruskan dalam proses maupun pertimbangan putusan.
"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang harus berperan aktif membuktikan jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," terangnya.
Kini, dengan laporan polisi yang dibuat Hary terhadap Jusuf, perseteruan keduanya berlanjut ke ranah pidana. Perselisihan tersebut sebelumnya telah bergulir dalam perkara perdata terkait transaksi NCD 1999 yang masih berproses melalui upaya hukum dari pihak MNC.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































