tirto.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, secara tegas menolak opsi penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh dr. Tifa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
"Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (negosiasi pengakuan bersalah)," jawab dr. Tifa di ruang sidang.
Tim penasihat hukum dr. Tifa juga menyoroti berbagai kejanggalan yang membuat mereka menilai persidangan ini sangat prematur. Keluhan utama mereka adalah indikasi JPU "menyembunyikan" berkas perkara.
"Kami keberatan tidak diberikan berkas secara lengkap. Bagaimana kami bisa melihat perkara ini secara komprehensif? Jujur, pada saat advokat kami meminta berkas perkara, yang kami ketahui berkas itu tingginya satu setengah meter. Tapi yang diberikan hanya seperempatnya. Ada tanda tanya besar, ada apa ini? Kok disembunyikan?" tegas salah satu kuasa hukum dr. Tifa.
Tim Kuasa Hukum turut menyoroti kejanggalan fatal pada konstruksi dakwaan. JPU dinilai memaksakan dr. Tifa agar satu paket dengan kelompok Roy Suryo dkk, padahal JPU sama sekali tidak menggunakan pasal penyertaan (Pasal 55 atau 56 KUHP).
Dr. Tifa turut buka suara mengklarifikasi posisinya. Dia menegaskan tuduhan memanipulasi dokumen negara sama sekali tidak berdasar. Pernyataan yang dia sampaikan murni merupakan analisis keilmuan berdasarkan anatomi morfologi terhadap sebuah gambar yang menyebar bebas di ruang publik.
"Di dalam dakwaan itu, sama sekali tidak ditunjukkan di mana saya melakukan manipulasi. Yang dipakai (sebagai dasar dakwaan UU ITE Pasal 32 dan 35) adalah lisan saya. Lisan saya ketika menyampaikan tentang ilmu saya. Yang menjadi objek kajian dan observasi saya itu benda digital yang beredar di internet," terang dr. Tifa.
Merespons dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Joko Widodo, dr. Tifa melemparkan tantangan terbuka. Dia menuntut agar Presiden Ke-7 RI tersebut hadir langsung di muka persidangan untuk membuktikan sendiri tuduhannya.
"Bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo mengerti bahwa saya melakukan pencemaran nama baik? Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Bukan hanya di sidang, tapi ditunjukkan ke publik. Karena ini adalah delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak wajib hukumnya hadir di persidangan," pungkas dr. Tifa.
Sidang perkara ini diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































