tirto.id - Pria berkewarganegaraan Lituania, BR, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (14/08/2026). BR ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream yang lahir di Israel. Dia tertangkap menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar, serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkap penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Dalam unggahan tersebut, terdapat indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), kedua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28) yang merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Novyandri dalam keterangannya, Jumat (14/08/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Setelah mengetahui hal tersebut, pemeriksaan dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Penyelidikan mendapati bahwa situs laman thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang dimilikinya terkait dengan BR.
Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa BR menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas tindakannya, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, serta sanksi cekal selama 5 tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, dilanjutkan dengan penerbangan sambungan ke Frankfurt, Jerman, dan Vilnius, Lituania.
“Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik "The Bali Dream" di wilayah Indonesia,” jelas Novyandri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan. Dia memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman dan kondusif.
“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan imigrasi untuk rakyat," tutup Hendarsam.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































