tirto.id - DPRD Jakarta meminta penambahan kursi dewan dari 106 kursi menjadi 180-220 kursi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan usulan tersebut diajukan mengingat jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa. Sementara, Jakarta tak memiliki DPRD Kabupaten/Kota.
"Maka jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," kata Aziz dalam RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Aziz menjelaskan, dengan berlakunya UU DKJ, kursi dewan di DPRD Jakarta berpotensi berkurang menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029. Padahal, menurut Aziz, jumlah Anggota DPRD Jakarta saat ini tidak seimbang dengan jumlah penduduk.Pperbandingannya disebut bisa mencapai 1:100.000
Dalam RDPU, Aziz juga membandingkan Jakarta dengan wilayah lain yang memiliki jumlah Anggota DPRD lebih banyak ditambah dengan adanya DPRD kota/kabupaten.
Dia mencontohkan Jawa Barat dengan jumlah penduduk 51,2 juta memiliki 120 anggota DPRD Provinsi dan total 1.200 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dengan total 1.320 anggota DPRD, perbandingannya dengan jumlah penduduk di Jawa Barat adalah 1:39.000. Dia juga mencontohkan Banten dengan perbandingan 1:26.000.
Aziz mengatakan tingginya perbandingan anggota DPRD dan penduduk menyebabkan beban kerja menjadi lebih berat. Namun, dia akan tetap menerima jika jumlah anggota DPRD Jakarta tetap 106, tanpa pengurangan.
Sebelum adanya UU DKJ, Pasal 12 Ayat 4 UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk.
Aturan ini diterapkan lantaran Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota sehingga representasi politik hanya terkonsentrasi di DPRD provinsi.
Pada 2024, DPRD Jakarta seharusnya hanya mendapatkan 85 kursi. Namun, dengan adanya kekhususan, jumlahnya bertambah menjadi 106. Sementara itu, seiring berlakunya UU DKJ, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi turun menjadi 85.
Aziz menyebut penambahan jumlah Anggota DPRD Jakarta akan meningkatkan proporsionalitas dan kapasitas representasi dengan tetap mempertahankan DPRD di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan terdapat sejumlah pasal dalam UU DKJ yang dapat disesuaikan dengan kondisi Jakarta saat ini.
Bob juga mengatakan usulan revisi UU DKJ ini akan dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Namun, hal ini akan tetap dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI terlebih dahulu lantaran berkaitan dengan pemilu.
"Atas permohonan tersebut, meminta dalam surat ini, RUU tentang perubahan kedua atas (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijaga menjadikan salah satu prioritas tahun 2027. Ya. Ini kami bisa prioritaskan," kata Bob.
Kemudian, Bob mengatakan selain perubahan jumlah kursi, perkembangan pertumbuhan politik di Jakarta juga perlu turut diperhatikan. Pasalnya, jika Jakarta akhirnya memiliki DPRD tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta juga harus menggelar pemilihan wali kota. Oleh karena itu, pertimbangan matang harus dilakukan.
"Tahapan selanjutnya adalah komunikasi dan koordinasi untuk kemudian nanti tahapan atau akan ditetapkan sebagai bagian daripada Prolegnas Prioritas," kata Bob.
DPRD Jakarta Tak Perlu Gemuk
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, mengatakan wacana penambahan jumlah anggota DPRD Jakarta menjadi 180-220 harus dilihat dengan kepala dingin. Katanya, jangan sampai logika representasi berubah menjadi logika memperbanyak kursi.
Pria yang juga merupakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014 ini juga mengatakan argumentasi soal rasio keterwakilan yang dinilai terlalu timpang juga perlu diuji kembali. Katanya, jumlah anggota DPRD seharunya ditentukan oleh fungsi, beban kerja, dan kebutuhan representasi, bukan semata-mata mengejar rasio jumlah penduduk.
"Apalagi, ketiadaan DPRD kabupaten/kota bukan alasan otomatis untuk membesarkan DPRD provinsi," kata Djohan saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Djohan mengatakan Jakarta memang memiliki 5 kota dan 1 kabupaten administratif. Namun, pemerintahan daerah Jakarta secara politik merupakan satu daerah otonom setingkat provinsi.
"Karena itu, jangan mencampuradukkan wilayah administrasi dengan tingkat pemerintahan daerah otonom," tutur Djohan.
Djohan menyebut jika Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota karena desain kekhususan, konsekuensi yang harus diambil bukanlah memperbesar keanggotaan DPRD provinsi. Yang harus diperkuat adalah mekanisme representasi, partisipasi masyarakat, dan efektivitas pengawasan di tingkat provinsi.
Dia menegaskan jumlah 106 kursi dewan di DPRD Jakarta sudah merupakan hasil pengaturan berdasarkan jumlah penduduk. Oleh karena itu, tidak relevan lagi menambahkan 25 persen dengan alasan Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota.
Kata Djohan, ukurannya tetap sama, yaitu terkait jumlah penduduk yang diwakili dan seberapa efektif fungsi DPRD dijalankan.
"Bahkan, jika hendak bicara efisiensi kelembagaan, jumlah anggota DPRD Jakarta bisa dipertimbangkan lebih rendah lagi. Misalnya, 44 anggota mengikuti jumlah kecamatan di Jakarta," tutur Djohan.
Kata Djohan, struktur representasi politik tidak perlu dibuat gemuk hanya untuk mengejar rasio tertentu. Pasalnya, setiap tambahan kursi akan menambah beban APBD.
Dia menyebut menambah kursi anggota DPRD menjadi 180-220 akan menambah beban APBD untuk gaji, tunjangan, biaya staf, tenaga ahli, fasilitas, perjalanan dinas, reses, sekretariat, alat kelengkapan dan kebutuhan kelembagaan lainnya.
Jika penambahan biaya atas penambahan kursi belum sebanding dengan penambahan kualitas representasi hal itu patut dipertanyakan.
Dia juga mengatakan demokrasi memang membutuhkan representasi. Namun, demokrasi tidak identik dengan jumlah kursi di dewan perwakilan. Pasalnya, yang dibutuhkan warga adalah wakil yang benar-benar bekerja.
"Baiknya DPRD Jakarta tidak perlu gemuk. Yang perlu dibesarkan adalah kualitas representasinya dan kapasitas legislasinya, bukan jumlah kursinya," ucap Djohan.
Argumentasi DPRD Jakarta Keliru
Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan argumentasi terkait rasio anggota legislatif dan penduduk 1:100.000 itu menyesatkan. Katanya, jika dibandingkan dengan DPRD provinsi lain, Jakarta merupakan wilayah yang paling terwakili di Indonesia.
Sementara itu, Jawa Barat dengan sekitar 50 juta penduduk hanya punya 120 kursi DPRD provinsi, rasionya kira-kira 1:420.000. Jawa Timur dan Jawa Tengah juga di kisaran 1:300.000.
"Angka 1:50.000 yang dirujuk DPRD DKI baru muncul kalau kursi DPRD provinsi dijumlahkan dengan DPRD kabupaten/kota. Membandingkan satu lembaga dengan gabungan dua tingkat lembaga adalah perbandingan yang tidak setara," kata Usep saat dihubungi Tirto, Jumat.
Usep menegaskan bahwa kekhususan Jakarta telah dikompensasi dan argumentasi ketiadaan DPRD kabupaten/kota bukan hal baru. Oleh karena itu, undang-undang lama memberi Jakarta tambahan 125 persen dari ketentuan nasional sehingga jumlah kursi yang semestinya 85 menjadi 106 kursi.
Menurut Usep, yang justru paling masuk akal untuk diperjuangkan adalah memulihkan klausul 125 persen atau kembali ke 106 kursi. Katanya, permintaan kenaikan menjadi 180-220 bukan pemulihan kekhususan melainkan sebuah ekspansi.
Usep juga menilai terdapat konflik kepentingan yang terlihat jelas dalam usulan ini. Pasalnya, pihak yang mengajukan penambahan adalah pihak yang paling diuntungkan.
"Usulan ini muncul menjelang 2029. Tambahan kursi berarti peluang terpilih kembali lebih besar dan lebih banyak posisi untuk dibagi partai. Publik wajar curiga ketika lembaga menentukan ukuran dirinya sendiri," ucap Usep.
Usep mengatakan masyarakat Jakarta juga belum melupakan polemik tunjangan perumahan dewan yang mencapai puluhan juta per bulan. Dia mengatakan penambahan kursi dewan akan memperberat pembiayaan.
Usep menyebut persoalan masyarakat Jakarta saat ini bukanlah kekurangan wakil rakyat, melainkan wakil yang sulit dijangkau, reses seremonial, dan aspirasi yang tidak terlacak dalam APBD. Oleh karena itu, penambahan kursi tanpa perbaikan fungsi hanya akan menambah beban.
Dia menyarankan agar jumlah anggota DPRD Jakarta dipertahankan tetap 106 melalui pemulihan klausul 125 persen dalam revisi UU DKJ atau RUU Pemilu. Usep menegaskan representasi tingkat kota dan kabupaten dapat dilakukan dengan mekanisme yang sudah ada.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































