Menuju konten utama

Fraksi Demokrat-Perindo Usul Tarif Air PAM DKI Naik Tiap 5 Tahun

Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI mengusulkan tiga poin untuk menambal celah dari Raperda SPAM serta khawatir soal perubahan PAM Jaya jadi Perseroda.

Fraksi Demokrat-Perindo Usul Tarif Air PAM DKI Naik Tiap 5 Tahun
Ilustrasi air bersih PDAM. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta melayangkan kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Fraksi tersebut mengusulkan penyesuaian tarif air paling cepat lima tahun agar tidak membebani masyarakat Jakarta di masa depan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar Senin (13/4/2026), anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat-Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, menyoroti lemahnya batasan waktu penyesuaian tarif air dalam draf Raperda tersebut.

Ia menilai, tanpa aturan yang tegas, tarif air di Jakarta bisa saja berubah dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Tanpa pengaturan (periodisitas), terdapat potensi penyesuaian dilakukan dalam interval singkat, misalnya setiap dua atau tiga tahun. Ini berisiko membebani masyarakat jika tidak sejalan dengan pertumbuhan pendapatan," ujar Andika saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta secara resmi mengusulkan tiga poin krusial untuk menambal celah dalam Pasal 41 hingga Pasal 44 Raperda SPAM. Pertama, fraksi mengusulkan agar penyesuaian tarif hanya dapat dilakukan paling cepat setiap lima tahun dengan mempertimbangkan indeks daya beli masyarakat.

Kedua, mereka mendesak adanya diferensiasi tarif yang tegas antara penghuni rumah susun sederhana dan apartemen komersial demi mewujudkan keadilan tarif.

Terakhir, fraksi mewajibkan adanya mandat konsultasi publik dalam setiap rencana kenaikan tarif, serupa dengan prosedur yang diterapkan pada penyusunan Rencana Induk.

"Penghuni rusun seringkali dikenakan tarif kelompok yang sama dengan apartemen. Ini jelas bertentangan dengan asas keadilan dan keterjangkauan," tegasnya.

Selain urusan tarif, fraksi ini juga menyoroti transformasi PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan status ini memungkinkan masuknya pemegang saham swasta hingga 49 persen.

Demokrat-Perindo mengkhawatirkan Raperda SPAM yang baru belum cukup kuat untuk memagari kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation).

Mereka khawatir kepentingan komersial Perseroda akan mengesampingkan perluasan layanan ke wilayah-wilayah yang dianggap tidak menguntungkan secara bisnis, seperti wilayah pelosok atau Kepulauan Seribu.

"Jika kepentingan komersial Perseroda berbenturan dengan kebutuhan perluasan layanan, norma dalam Raperda ini belum cukup kuat untuk memastikan pelayanan publik tetap terlindungi," pungkas Andika.

Baca juga artikel terkait SPAM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher