tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mewajibkan pendaftaran e-SIM dengan menggunakan biometrik sebagai langkah awal mengurangi spam call atau panggilan telepon yang tidak diinginkan dari nomor yang tidak dikenal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, pemerintah mulai mewajibkan pemilik nomor telepon menggunakan e-SIM berbasis biometrik. Upaya ini akan dilakukan sehingga akan berdampak pada nomor-nomor yang kerap digunakan untuk spam call.
"Kita akan mulai dengan pelanggan yang sudah mendaftarkan e-SIM itu juga diwajibkan biometrik. Nah kalau gitu, yang penyisiran nomor-nomor palsu gimana, yang spam? Maka Bu Menteri mengatakan, menegaskan lagi, berdasarkan PM 5 itu, maksimum tiga nomor. Nah, tiga nomor itu harus dijaga dan setiap opsel (operator seluler) itu harus melakukan, boleh enggak dibilang, melakukan penyisiran secara berkala," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Edwin mengatakan, sistem biometrik akan mewajibkan para pendaftar e-SIM untuk memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (KK) dan foto diri yang akan diverifikasi dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dengan adanya verifikasi menggunakan biometrik tersebut, Edwin yakin tidak ada pihak yang dapat menggunakan NIK atau Nomor KK tanpa seizin dari pemilik.
Dia menjelaskan, data yang diserahkan oleh pendaftar kepada operator seluler saat mendaftar e-SIM dapat dicocokkan dengan data Dukcapil dengan tingkat akurasi mencapai 96 persen.
Kemudian, pemerintah sendiri sudah menerbitkan aturan setingkat dirjen tentang jumlah maksimal nomor yang bisa dimiliki masyarakat, yakni 3 nomor. Operator seluler harus melakukan pemantauan penggunaan nomor telepon tersebut. "Mereka (opsel) harus melihat betul bahwa tidak ada nomor yang digunakan untuk kejahatan," kata Edwin.
Meski begitu, Edwin mengatakan, penerapan kewajiban biometrik ini harus dilakukan secara bertahap, mengingat masih banyak masyarakat yang gagap teknologi, terutama para lansia.
Kemudian, Edwin meningatkan, jumlah simcard aktif di Indonesia mencapai 315 juta sehingga tidak mudah. Ia pun mengaku, ada 700 ribu perpindahan nomor di Indonesia.
"Perpindahan nomor everyday, setiap hari Indonesia, perpindahan nomor apakah antar-operator atau pun nomor usang tiba-tiba dia beli baru itu 700 ribu per hari rata-ratanya. Besar," kata Edwin.
Edwin juga mencatat, pengguna e-SIM Indonesia juga baru mencapai 700 ribu sejak bulan lalu dirilis. "Untuk data e-SIM sekarang, per minggu lalu, belum banyak sih semenjak di-launch 1,5 bulan yang lalu, baru sekitar 700 ribuan juga," kata Edwin.
Oleh karena itu, pihak Kemkomdigi juga harus berkoordinasi dengan pihak operator seluler terlebih dahulu untuk merealisasikan rencana ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































