Menuju konten utama

Komdigi Tegur 25 Platform Digital Belum Terdaftar Sebagai PSE

Berdasarkan data Komdigi, beberapa PSE yang belum memenuhi kewajibannya, di antaranya Cloudflare, OpenAI, hingga Dropbox.

Komdigi Tegur 25 Platform Digital Belum Terdaftar Sebagai PSE
Ilustrasi aplikasi smartphone. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan data Komdigi, beberapa PSE yang belum memenuhi kewajibannya, yakni Cloudflare dan OpenAI. Komdigi menegaskan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Namun, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Alexander.

Adapun daftar 25 PSE privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

• Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

• Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

• Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

• OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

• Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

• Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

• PT Duit Orang Tua (roomme.id)

• Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

• InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

• PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

• PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

• Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

• PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

• Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

• Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

• PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

• Fine Counsel (finecounsel.id)

• PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

• PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

• PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

• Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

• PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

• PandaDoc. Inc (pandadoc.com)

• airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

• PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign).

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE itu untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif. Namun, penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” ucap Alexander.

Baca juga artikel terkait INTERNET atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Byte
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto