tirto.id - Jika tak ada aral melintang dan perdebatan sengit—yang jarang sekali terjadi—Selasa (18/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mengesahkan Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RUU KUHAP. Keputusan itu melalui sidang paripurna DPR hari ini, dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II. Dengan demikian, RUU KUHAP masuk ke dalam daftar panjang rancangan perundangan yang tetap diloloskan DPR dan pemerintah, meski mendapat gelombang penolakan masyarakat.
Salah satu kekhawatiran masyarakat sipil yakni memuncaknya kuasa aparat penegak hukum, terutama Kepolisian RI alias Polri, dalam draf RUU KUHAP. Salah satunya, adalah klausul bahwa Polri menjadi penyidik utama yang juga mengawasi penyidik lainnya, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Penyidik Tertentu lain. Ketentuan itu termaktub pada Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang beredar di kalangan masyarakat sipil.
Menjadikan Penyidik Polri sebagai penyidik utama dianggap sejumlah ahli hukum langkah yang justru membuat kepolisian menjadi superpower alias memiliki kuasa terlampau besar. Selain itu berpotensi membuat penyidikan oleh penyidik tertentu menjadi tidak efektif sebab mesti berkoordinasi atau mendapatkan lampu hijau dari penyidik Polri.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, pasal-pasal yang menjadikan Polri sebagai penyidik utama membuat penyidik PPNS hingga penyidik tertentu lainnya berada di bawah koordinasi kepolisian. Pengaturan ini tidak efektif karena membuat jalannya penyidikan secara tidak langsung, manut kehendak Polri.
Dina, sapaan akrabnya, merinci bahwa kewenangan besar kepolisian itu terdapat di Pasal 6; Pasal 7 ayat (3), (4), (5); Pasal 8 ayat (3); hingga Pasal 25 ayat (3). Intinya menegaskan bahwa Penyidik Polri menjadi penyidik utama. PPNS dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan dari penyidik kepolisian.
“Koordinasi berkas harus dengan penyidik polisi sebelum penyerahan ke Penuntut Umum, lalu diserahkan bersama-sama gitu? Tidak efisien. Hanya dikecualikan penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL sesuai UU. Penghentian penyidikan oleh PPNS atau penyidik tertentu juga wajib melibatkan penyidik Polri,” jelas Dina kepada wartawan Tirto, Senin (17/11/2025).
Padahal selama ini mestinya penyidik polisi yang diawasi. Kepolisian masih memiliki banyak riwayat maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Seperti tunggakan penyelesaian perkara setiap tahun serta belum optimalnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengusut tindak pidana dan praktik kriminalisasi.
Belum lagi soal transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh kepolisian. Apalagi masalah impunitas ketika perkara menyangkut tersangka dari unsur anggota kepolisian. Ini membuat kewenangan menjadikan Penyidik Polri sebagai penyidik utama kontraproduktif.
“Lalu semua upaya paksa PPNS dan Penyidik Tertentu itu harus dengan approval penyidik Polri,” ucap Dina.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar klausul Pasal 6 yang menjadikan Polri sebagai penyidik utama, akan dihapus dari draf RUU KUHAP. Ini sebagaimana jalannya pembahasan tingkat I antara DPR dan Pemerintah melalui agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, pada 12-13 November 2025, pekan lalu.
Pada Kamis (13/11), diwartakan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan dalam draf RUU KUHAP yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penghapusan Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP itu merupakan bagian dari upaya menyelaraskan aturan dengan undang-undang lain yang mengatur secara spesifik kewenangan lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan, keputusan ini juga sejalan dengan langkah sebelumnya yang menghapus usulan pasal soal Jaksa sebagai penuntut tertinggi. Penghapusan ketentuan Polri sebagai penyidik utama lantas disepakati oleh anggota Panja.
“Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, nggak perlu redundant diatur di sini lagi,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja.
Namun, lewat satu malam, pada Jumat (14/11) 2025, Habiburokhman memberikan pernyataan baru yang menepis pernyataan sebelumnya, soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama dihapus dari draf RUU KUHAP. Ia mengakui selama pembahasan revisi KUHAP ada usulan menghapus norma itu. Tetapi mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan itu tidak diakomodasi dalam revisi.
“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya tidak jadi dihapus,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Mengesampingkan Peran Penyidik Spesialis
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai ketidakkonsistenan dari Panja terkait penghapusan pasal Polri sebagai penyidik utama, membuktikan RUU KUHAP dibahas secara tergesa-gesa dan tidak transparan. Hal ini padahal berkali-kali menjadi salah satu poin kritik dari koalisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, namun Panja tetap bersikukuh meloloskan pasal bermasalah tersebut.
“Dalam konteks kejahatan pidana yang semakin canggih, dikenal penyidik spesialis tertentu seperti tindak pidana jasa keuangan ada penyidik OJK, tindak pidana sektor perpajakan seperti Bea Cukai, ini memang penyidik spesialis sektor tertentu yang kemudian kepolisian tidak semuanya memiliki kemampuan itu,” ujar Fadhil kepada wartawan Tirto, Senin (17/11).
Menurut Fadhil, akan sangat janggal penyidik spesialis tertentu berada di bawah koordinasi penyidik yang tidak berkompeten di bidang-bidang khusus. Maka menjadikan Polri sebagai penyidik utama, kata dia, hanya akan menghambat proses penegakan hukum penyidik lain.
“Jika koordinasinya dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten atau tidak kapasitas di bidang itu, koordinasi dan pengawasan macam apa yang kita ingin bangun. Polisi tidak mengerti tindak pidana sektor jasa keuangan, atau sektor perpajakan, apa yang mau diawasi?” kata Fadhil.
DPR sudah dengar masukkan masyarakat sipil?
Terlebih, Fadhil selaku anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, turut menyayangkan tindakan Panja RUU KUHAP yang mencatut nama koalisi untuk meloloskan pasal-pasal bermasalah. Dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, pemerintah dan Komisi III DPR RI mengklaim bunyi pasal-pasal sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi.Anggota koalisi di antaranya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), ICJR, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga AJI.
Koalisi, kata Fadhil, melihat masukan yang dibacakan dalam rapat Panja itu ternyata tidak akurat dan punya perbedaan substansi signifikan dengan masukan-masukan yang mereka berikan.
“Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ungkap Fadhil.
Panja dinilai sama sekali tidak membahas pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang disampaikan koalisi berulang-ulang. Padahal, pasal-pasal tersebut membuat kewenangan kepolisian jadi semakin gendut.
Misalnya, ketentuan operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika, tetap dimasukkan secara serampangan dalam RUU KUHAP.

Dalam draf RUU KUHAP, kewenangan tersebut menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana) dan dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan, serta tidak diawasi hakim (Pasal 16).
Selain itu, terdapat pasal karet dengan dalih mengamankan, khususnya ketika masih tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya suatu tindak pidana (Pasal 5). Lebih lanjut, terdapat mekanisme Paksa Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran yang dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak alias berdasar penilaian subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A).
RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan oleh undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menilai RUU KUHAP dibentuk bukan untuk melindungi masyarakat sebagai pencari keadilan, tapi justru melindungi kepentingan penguasa dengan melegitimasi praktik abuse of power aparat penegak hukum. Jika tetap disahkan tanpa perbaikan, RUU KUHAP menjadi penanda lahirnya negara kekuasaan dan negara kepolisian (state police) di Indonesia.
“Padahal di masyarakat tuntutan reformasi kepolisian, reformasi hukum, keras disuarakan agar kewenangan polisi sebagai aparat penegak hukum dibatasi dan dikontrol. Dalam RUU KUHAP malah ditambah,” jelas Arif kepada wartawan Tirto, Senin (17/11).
Ketentuan dalam RUU KUHAP menyebut, jelas Arif, bahwa Polri sebagai sebagai penyidik utama akan membawahi para penyidik PPNS khusus dari kementerian/lembaga. Ketentuan ini memberikan Polri kewenangan besar dalam proses penyidikan di kementerian/lembaga.
Bahkan proses penuntutan juga harus berdasar persetujuan penyidik Polri. Konsekuensinya kasus hukum pidana apapun kecuali kasus korupsi atau militer, akan di bawah kendali polisi.
“Proses penegakan hukum jadi butuh waktu lama dan birokratis. Rawan penyalahgunaan kewenangan karena pengawasan terhadap kepolisian lemah. Selain itu, impunitas terhadap pelaku kepolisian yang melakukan kejahatan akan semakin kuat,” tegas Arif.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































