Menuju konten utama

Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama LSM di Pembahasan RKUHAP

Habiburokhman mengaku heran atas klaim adanya pencatutan itu muncul empat hari setelah pembahasan UU tersebut melewat tingkat pertama.

Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama LSM di Pembahasan RKUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan tidak ada pencatutan terhadap nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kami tegaskan enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman mengaku heran atas klaim adanya pencatutan itu muncul empat hari setelah pembahasan UU tersebut melewat tingkat pertama. Habiburokhman menilai semestinya kritik disampaikan ketika pembahasan tingkat pertama masih berlangsung, bukan setelahnya.

“Sejumlah LSM mengklaim namanya dicatut dalam pembahasan KUHAP. Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai, tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live TV Parlemen Pada tanggal 12-13 November kemarin,” ucap dia.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah membentuk klaster untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat.

“Kami justru berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil. Pembahasan kemarin kami bikin klaster dengan menyajikan tabel di mana di bagian paling kiri kami masukkan organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul yang memiliki kemiripan,” jelasnya.

Habiburokhman pun memerinci DPR mengakomodasi sejumlah usulan yang masuk. Termasuk dari organisasi disabilitas, usulan larangan penyiksaan, usulan perluasan praperadilan, usulan imunitas advokat, hingga penghapusan larangan peliputan.

“Di kolom kanan kami masukkan rumusan draft norma, lalu dibahas bersama dan dibuat kesepakatan redaksi norma. Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok mana pun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” ucapnya.

“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP tidak terima dicatut DPR sebagai pembenaran proses partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU KUHAP.

Dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, pemerintah dan Komisi III DPR RI mengklaim bunyi pasal-pasal sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi.

Mereka di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.

Padahal, kata koalisi, sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang mereka berikan.

"Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodasi masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukkan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil," kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan ketika dikonfirmasi Tirto, Minggu (16/11/2025).

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama