tirto.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA), sebagai kuasa hukumnya.
Hal ini, dilakukan Roy Suryo atas kekecewaannya terhadap penyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara di salah satu televisi nasional. Roy menegaskan kuasa hukumnya saat ini adalah Gafur Sangadji dan Soraya.
"Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain," kata Roy kepada wartawan sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo selain yang telah dia sebutkan. Dia menyebut akan tetap berjuang untuk membongkar soal ijazah Jokowi.
"Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain," ujar Roy.
Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.
"Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," tutur Roy.
Diketahui, saat ini Roy tengah menjalani proses persidangan praperadilan yang diajukan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya selaku termohon.
Roy meminta agar Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan melawan hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































