tirto.id - Kasus hukum yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali jadi sorotan publik setelah hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo pada 2025, kemudian berkembang melalui serangkaian penyelidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (7/7/2026), ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Timeline Kasus Roy Suryo
Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus Roy Suryo, mulai dari awal munculnya perkara hingga hasil sidang praperadilan.
7 Juli 2025: Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor
Kasus memasuki babak penyidikan setelah Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai dugaan penyebaran informasi yang menyebut ijazahnya palsu. Roy diperiksa bersama sejumlah pihak lain, seperti Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.Usai pemeriksaan, Roy mengaku penyidik mengajukan sekitar 80 pertanyaan. Namun, ia menyatakan hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan identitas dirinya, sedangkan sebagian besar pertanyaan lainnya tidak dijawab karena menurutnya tidak relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pada saat itu, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan beberapa laporan dari kepolisian daerah, sedangkan Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik.
21 Juli 2025: Roy Suryo Meminta Gelar Perkara Khusus
Roy Suryo bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), di antaranya Muhammad Rizal Fadhillah dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus. Permintaan tersebut diajukan setelah status perkara meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.Roy mempertanyakan dasar peningkatan status perkara karena menurutnya pelapor, yaitu Joko Widodo, belum dimintai keterangan oleh penyidik. Ia juga mempertanyakan penggunaan dokumen fotokopi sebagai dasar penyidikan dan menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu memeriksa dokumen asli.
24 Oktober 2025: Menerima Salinan Legalisir Ijazah dari KPU
Roy Suryo bersama analis kebijakan publik Bonatua Silalahi memperoleh salinan fotokopi ijazah Joko Widodo yang telah dilegalisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).Setelah menerima dokumen tersebut, Roy menyatakan akan melakukan penelitian lanjutan dengan membandingkan legalisasi dari berbagai dokumen yang pernah digunakan dalam pencalonan Joko Widodo di berbagai daerah, termasuk di Solo dan DKI Jakarta. Menurutnya, penelitian itu dilakukan untuk menguji konsistensi dokumen yang tersedia di ruang publik.
7 November 2025: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).Dalam konferensi pers, Kapolda Metro Jaya menyatakan penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi, 22 ahli, serta menyita dokumen asli ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut menguatkan bahwa ijazah Joko Widodo asli dan sah. Hasil tersebut juga diperkuat oleh pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

7 November 2025: Roy Suryo Menanggapi Status Tersangka
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan akan menyikapi status tersebut dengan tenang sambil tetap memperjuangkan pendapat hukumnya.Roy juga menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain yang melakukan penelitian terhadap dokumen publik dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan keterbukaan informasi di Indonesia.
20 November 2025: Dicekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain dikenai pencekalan, Roy diwajibkan melaksanakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya satu kali setiap minggu selama proses penyidikan berlangsung.18 Desember 2025: Gelar Perkara Khusus dan Penunjukan Ijazah Asli
Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik dan para pihak terkait. Dalam forum tersebut, atas persetujuan peserta gelar perkara, penyidik menunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.Setelah gelar perkara selesai, penyidik menyatakan akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga menyampaikan bahwa apabila para tersangka keberatan terhadap proses penyidikan, mereka dapat menggunakan mekanisme praperadilan sesuai ketentuan KUHAP.
11 Februari 2026: Memenuhi Kewajiban Wajib Lapor
Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, termasuk Bonatua Silalahi.Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelitian yang dilakukan Roy bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa terhadap dokumen ijazah Joko Widodo yang sebelumnya beredar di ruang publik.
17-25 April 2026: Terbit SP3 untuk Sebagian Tersangka
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.Namun, polisi menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo maupun dr. Tifa yang tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.
18 Juni 2026: Penggeledahan Rumah Roy Suryo
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman Roy Suryo sebagai bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.19 Juni 2026: Roy Suryo Ditangkap dan Ditahan
Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di kediamannya. Pada hari yang sama, dr. Tifa juga ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.Kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
19 Juni 2026: Jokowi Merespons Penangkapan
Menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, Joko Widodo menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.22 Juni 2026: Mengajukan Praperadilan Pertama Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Permohonan tersebut menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta status pencekalan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
3 Juli 2026: Mengajukan Praperadilan Kedua
Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan yang secara khusus menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE.7 Juli 2026: Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan pada 18 Juni 2026, penangkapan pada 19 Juni 2026, dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.Namun, putusan tersebut hanya menguji keabsahan prosedur tindakan penyidik dan tidak memutus pokok perkara maupun menentukan bersalah atau tidaknya Roy Suryo atas dakwaan yang dikenakan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id



























