tirto.id - Senin lalu, 27 Juli 2026, di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jakarta Pusat, Kementerian Kehutanan menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat, membuka jalan bagi militer untuk memanfaatkan 961,33 hektare kawasan hutan negara sebagai lokasi markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).
Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang datang langsung menemui Sjafrie di Kemhan untuk menyerahkan SK tersebut, dan diunggah di akun Instagram pribadi Sjafrie.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan legalitas langkah ini, sebagaimana dilansir ANTARA.
"Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan," katanya, dikutip Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan bahwa TNI AD tetap harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, termasuk soal luas kawasan dan jangka waktu pinjam pakai, meski proses pembangunan disebut bisa berjalan paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut.
Rico tidak merinci kapan pembangunan dimulai atau di mana saja lokasi persisnya.
Yang jelas, ambisi TNI AD sangat besar. Institusi ini menargetkan membangun 750 Yon TP di seluruh Indonesia hingga 2029, dengan laju 150 batalyon per tahun. Per 23 April 2026, TNI AD sudah memiliki 155 Yon TP yang tersebar di berbagai wilayah.
Klaim Bakti Kerakyatan di Pesisir Tasikmalaya
Dua hari setelah penyerahan SK PPKH, Rabu (29/7), Menhan Sjafrie mengunjungi langsung salah satu unit yang tengah dibangun: Yon TP 939/Macan Putih di Tasikmalaya, Jawa Barat. Di hadapan para prajurit, ia menegaskan orientasi pelayanan batalyon tersebut.
"Batalyon Teritorial Pembangunan hadir untuk bisa memenuhi kepentingan rakyat. Karena kita, prajurit TNI adalah tentara rakyat. Kita tentara rakyat, kita lahir dari rakyat," kata Sjafrie dikutip ANTARA, Rabu (29/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas, pakaian, hingga makanan yang dinikmati prajurit adalah pemberian rakyat, sehingga mereka dilarang bersikap sombong.
"Kamu selama ada di sini harus bisa membalas jasanya rakyat kepadamu sehingga kamu bisa duduk seperti begini. Paham ini?," tanyanya, yang dijawab kompak oleh para prajurit, "Siap paham."
Lokasi di Tasikmalaya itu sendiri masih bersifat sementara, seluas sekitar 3,5 hektare, sembari menunggu markas utama rampung dibangun di kawasan pesisir Cipatujah pada 2027 di atas lahan 40 hektare — termasuk rencana kawasan pertanian seluas 10 hektare.
Di lokasi sementara, prajurit Yon TP sudah mengelola kebun jagung, pakcoy, terong, dan cabai untuk dinikmati warga sekitar.
Dalam kunjungan yang sama, Sjafrie juga meminta jajaran Yon TP 939 mengundang mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk datang langsung melihat program-program kerakyatan batalyon tersebut. Permintaan itu muncul di tengah kekhawatiran akan citra militerisasi wilayah sipil.
"Kasih penjelasan sama mereka. Kita tidak bermaksud untuk memiliterisasikan Tasikmalaya, tetapi itu tentu ingin kepada Tasikmalaya itu benar-benar rakyat yang punya kedaulatan," ujarnya.
Ia kembali mengingatkan prajurit agar tidak arogan.
"Jadi, tidak ada salahnya kalau kita balas jasa apa yang menjadi kemampuan kita kepada rakyat," katanya.
Ironi Kecepatan Izin Militer vs Mandeknya Hak Petani

Narasi resmi ini — batalyon sebagai wujud bakti kepada rakyat — berbenturan dengan kritik keras dari kalangan aktivis reforma agraria.
Sehari sebelum kunjungan Sjafrie ke Tasikmalaya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis pernyataan yang menyoroti kecepatan proses perizinan kawasan hutan untuk kepentingan batalyon TNI. Kebijakan tersebut dibandingkan dengan mandeknya penyelesaian konflik agraria kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun.
"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antarlembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam keterangan kepada Tirto.
KPA mencatat sepanjang 2015–2025 setidaknya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektare, yang mengakibatkan 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia.
Sementara itu, konflik agraria di sektor militer disebut meningkat hingga 300 persen sepanjang 2025, dan kasus kekerasan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria naik dari 3 kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.
Potensi Letupan Konflik Baru di Atas Lahan Garapan
Dewi menilai kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk batalyon TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria, mengingat jutaan hektare tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, dan desa masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara.
"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujarnya.
Ia juga menyoroti rekam jejak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menurut KPA belum berhasil membebaskan satu hektare pun tanah dari 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA sejak Oktober 2025, sekalipun sempat berjanji mempercepat penyelesaiannya.
"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan," kata Dewi.
KPA mendesak pemerintah menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI dan lebih dulu memprioritaskan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah.
"Keberhasilan Menteri Kehutanan tidak terletak pada seberapa cepat menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek pembangunan negara, tetapi dari seberapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan dan berapa banyak petani memperoleh kembali kepastian hak atas tanahnya. Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer," tegasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































