Menuju konten utama

2 Tersangka Korupsi Inhutani V Segera Jalani Persidangan

Dua tersangka yang akan menjalani persidangan dalam kasus korupsi Inhutani V adalah Djunaidi Nur dan asisten pribadinya Aditya Simaputra.

2 Tersangka Korupsi Inhutani V Segera Jalani Persidangan
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima registrasi kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

Andi menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana dalam perkara tersebut pada Selasa, 11 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Bahwa majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama atau pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada 11 November 2025," kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Diketahui terdapat dua tersangka yang akan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Inhutani V. Mereka adalah Direktur PT Paramutra Mulia Langgeng atas nama Djunaidi Nur dan asisten pribadi dari Djuanidi Nur atas nama Aditya Simaputra.

Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang hakim yang akan bertugas mengawal jalannya persidangan. Mereka adalah Teddy Windyartono sebagai ketua majelis, Nur Sari Baktiana sebagai hakim anggota, Mulyono Dwi Putranto sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Djunaidi Nur telah menjadi tersangka kasus suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Nilai suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky sebesar 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar. Dalam proses OTT yang dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, uang suap tersebut diberikan demi memuluskan kerja sama pengelolaan 55.157 hektare kawasan hutan di Provinsi Lampung antara PT Inhutani V dan PT Paramita Mulia Langgeng.

Selain uang tunai yang ditemukan dalam OTT, Dicky Yuana diduga juga menerima sejumlah fasilitas pribadi dari Djunaidi salah satunya adalah permintaan mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

“Pada saat bersamaan, Saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di Kantor Inhutani,” tutur Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto