tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Inhutani V Apik Karyana, sebagai saksi dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Meski begitu, Budi belum bisa mengonfirmasi terkait kehadiran Apik, serta materi pemeriksaan yang akan digali penyidik.
Selain Apik, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu VP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V, Sukasno. Budi juga belum mengonfirmasi kehadirannya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus ini, Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Ready, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, dan Staf Perizinan SB Grup Aditya.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































