tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam tayangan promosi produk cairan rokok elektrik atau liquid vape yang diduga melibatkan figur publik Muhammad Jannah (MJ) alias Bigmo. Dalam mengungkap konstruksi hukum dan unsur pidana dalam kasus tersebut, kepolisian mulai memeriksa pihak produsen liquid terkait dan menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisis klasifikasi tindak pidananya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan, tim penyelidik saat ini tengah mendalami status dan peran anak-anak yang terekam dalam video promosi tersebut bersama para pakar.
"Ada beberapa langkah dilakukan oleh tim penyelidik. Kita sedang mencari anak-anak ini diduga korban ya. Kemudian, kita sudah melakukan upaya koordinasi dengan para pihak, beberapa ahli ya, untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam klasifikasi tadi ya, eksploitasi, atau peran anak ini bisa dikatakan sebuah tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Rita di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kepolisian juga masih terus menggali informasi mendalam mengenai pemahaman anak-anak tersebut terkait produk yang mereka iklankan, serta menelusuri bagaimana proses pelibatan mereka bisa terjadi.
"Ya ini, ini yang sedang berproses, rekan-rekan sedang dalami niat, kemudian ajakan itu apakah memang sudah direncanakan atau apa pun, ini sedang kita lakukan penggalian informasi," ucap Rita.
Terkait beredarnya informasi mengenai surat pernyataan damai antara pihak terlapor dan orang tua anak, Rita menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan serta-merta menghentikan proses kepolisian.
Rita juga memastikan status kasus ini akan ditingkatkan jika bukti sudah mencukupi.
"Ya itu kan upaya daripada yang bersangkutan ya. Kalau prinsipnya dari kami, manakala kita menemukan ini adalah tindak pidana, bukan merupakan delik aduan, kita akan lakukan proses lebih lanjut. Manakala memang itu masuk dalam unsur, tentu kita akan naikkan kasusnya," tegas Rita.
Sejalan dengan pendalaman unsur hukum tersebut, anggota di lapangan mulai menelusuri alur kerja sama bisnis di balik promosi liquid ini dengan menyasar pihak produsen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jajarannya telah mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara selaku produsen liquid vape untuk mendalami dokumen terkait hubungan kerja dengan Bigmo.
“Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Selain menyambangi pihak produsen, petugas kepolisian juga telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat siaran langsung (live streaming) promosi tersebut pada Senin (3/8/2026).
“Pada hari yang sama, penyelidik juga meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendamping tua masing-masing,” kata Budi.
Ke depannya, polisi telah menyusun agenda pemeriksaan lanjutan untuk merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
“Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” jelas Budi.
Kepolisian memastikan akan terus bertindak secara profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum ini demi memberikan kepastian hukum dan memastikan perlindungan yang maksimal terhadap anak-anak.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































