Menuju konten utama

Kronologi WNI Diduga Pakai Uang Palsu di Kasino Singapura

Steven diduga membawa dan menggunakan 34 lembar uang kertas palsu pecahan 10.000 dolar Singapura sepanjang Juni 2026.

Kronologi WNI Diduga Pakai Uang Palsu di Kasino Singapura
Ilustrasi Uang SIngapura. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang pria asal Indonesia yang teridentifikasi bernama Steven, kini tengah diperiksa oleh Kepolisian Singapura terkait kasus peredaran uang palsu. Steven diduga membawa dan menggunakan 34 lembar uang kertas palsu pecahan 10.000 dolar Singapura dalam tiga kunjungan berbeda ke kasino Resorts World Sentosa (RWS) sepanjang Juni 2026.

Seluruh uang lembaran bernilai tinggi tersebut sempat lolos pemeriksaan awal hingga berhasil ditukarkan menjadi koin permainan kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang tiruan.

Berdasarkan penelusuran The Straits Times, kasus ini bermula dari rencana transaksi penjualan ruko milik Steven di kawasan Tangerang Selatan seharga Rp4,5 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Yosia Ginting, Steven menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kepalsuan uang tersebut dan mengklaim sebagai korban penipuan.

Uang lembaran 10.000 dolar Singapura terbitan 1973 itu diterima dari seorang pria bernama Anthony yang dikenalkan oleh rekannya, Rangga. Sebelum digunakan, Steven sempat meyakini keaslian uang tersebut karena Rangga memberi tahu bahwa lembaran awal sudah sempat diperiksa di sebuah cabang Bank OCBC di Indonesia.

Penukaran uang tersebut dilakukan Steven secara bertahap dalam beberapa kali perjalanan antarnegara. Pada 8 Juni, Anthony menyerahkan satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura di Jakarta dengan alasan ingin menukarkannya karena sudah lama.

Keseokannya, Steven terbang ke Singapura, namun penukaran di money changer maupun bank mengalami kendala, hingga seorang VIP host di RWS menyarankan agar uang tersebut ditukarkan di kasino.

Setelah Steven kembali ke Jakarta pada 11 Juni, Anthony memberikan 33 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura tambahan yang diakuinya sebagai harta warisan orang tua untuk melunasi ruko Steven.

Pada perjalanan kedua, 12 Juni 2026, Steven menyetorkan 27 lembar uang tersebut ke akun kasinonya di Singapura, sementara sisanya disimpan di rumah.

Selanjutnya pada 22 hingga 26 Juni, Steven sempat mencoba menggunakan sisa uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut untuk pembayaran sebuah rumah di Pamulang. Namun, karena kerabat penjual kesulitan menukarkannya di money changer Jakarta dan adanya pembatasan jumlah uang tunai yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, transaksi akhirnya dialihkan melalui transfer bank.

Usai mengikuti turnamen baccarat di RWS pada 26 Juni sore, Steven mendadak ditangkap oleh petugas keamanan kasino dan kepolisian Singapura. Petugas menemukan kecocokan nomor seri pada enam lembar uang yang dibawanya dengan puluhan lembar uang diduga palsu yang disetorkannya pada dua kunjungan terdahulu.

Saat ini, paspor dan telepon genggam milik Steven telah disita oleh otoritas Singapura. Ia diwajibkan menetap di Singapura selama tiga hingga enam bulan ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan ketat.

Yosia menyebut Steven diperiksa di Police Cantonment Complex, dimana kliennya diberi tahu bahwa ia sedang diselidiki atas tuduhan membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan, mengedarkan uang palsu, dan menggunakan uang palsu.

“Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari sindikat uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan,” kata Yosia.

Pihak Steven juga sempat mengajak Anthony pergi bersama ke Singapura untuk mengambil uang pecahan kecil, namun sang pengacara mengatakan, “Anthony menolak, dengan alasan ia tidak memiliki paspor dan ada urusan bisnis yang harus diselesaikan di Indonesia.”

Penyelidikan kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas negara. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan via Zoom bersama perwakilan SPF pada 14 September 2026.

Namun, pihak kepolisian Indonesia masih menunggu surat keterangan resmi dari Singapura karena sejauh ini baru menerima salinan bukti penyitaan yang menerangkan uang tersebut sebatas "diduga tidak asli".

Polres Tangerang Selatan sendiri kini mulai memanggil para saksi untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang diajukan Steven. Sementara itu, pihak SPF juga membenarkan adanya laporan yang masuk dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

Sebagai informasi, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menghentikan penerbitan pecahan 10.000 dolar Singapura sejak 2014 dan pecahan

1.000 dolar Singapura pada 2021, sebagai langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Hukum di Singapura menerapkan sanksi yang sangat berat bagi pelaku penggunaan atau pengedaran uang kertas palsu, yakni ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kasus serupa yang melibatkan warga negara Indonesia juga pernah terjadi sebelumnya, termasuk vonis tujuh bulan penjara terhadap seorang pemuda berusia 22 tahun pada Februari lalu yang mencoba menyetorkan pecahan 10.000 dolar Singapura palsu ke bank di Singapura.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto