tirto.id - Polisi menangkap Selebgram, Julia Prastini atau Jule, di salah satu apartemen, Jakarta Selatan terkait rokok elektrik etomidate, Senin (14/9/2026). Namun, Jule masuk kategori korban dan akan direhabilitasi sehingga tidak menjadi tersangka.
Usai ditangkap, Jule diangkut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Jule diketahui positif mengonsumsi etomidate.
"Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Saat proses penangkapan Jule, polisi juga menemukan empat buah cartridge yang tiga diantaranya kosong, sementara satu lainnya masi terisi zat etomidate.
Kata Michael, Jule mengaku telah menggunakan narkoba jenis etomidate ini selama tiga minggu dengan alasan stres yang tidak disebutkan lebih lanjut.
Michael menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Jule terlibat penjualan maupun peredaran etomidate, sehingga dia dinyatakan sebagai korban dan akan direhabilitasi.
"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," jelasnya, dikutip Antara.
Michael mengatakan keputusan untuk dilakukan rehabilitas tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, serta barang bukti yang diamankan dari tangan yang bersangkutan. Jule akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama proses rehabilitasi.
"Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi," katanya.
Berawal Bongkar Jaringan Bandar Etomidate
Michael mengungkapkan, Jule hanya konsumen yang membeli etomidate dari sebuah jaringan pengedar. Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan terhadap perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Petugas menemukan 27 cartridge yang mengandung etomidate di lokasi tersebut.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi awal bahwa etomidate tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial XC yang merupakan warga negara Cina. Kemudian, barulah petugas mendapatkan informasi bahwa Jule turut menggunakan etomidate.
"Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China. Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP," ujar Michael.
Kemudian, tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dan menangkap XC di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat dan menemukan 71 cartridge vape diduga mengandung etomidate dari lokasi tersebut.
Dia mengatakan, petugas menemukan total 99 cartridge. Petugas juga menyita sejumlah ponsel dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan terkait kasus ini.
Michael menyebut dari total empat orang yang ditangkap, RR, RN dan XC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Jule akan direhabilitasi.
Dia juga mengungkapkan bahwa jaringan ini memasarkan produknya dengan cara dari mulut-ke-mulut dan mendapatkan keuntungan Rp700 ribu per cartridge.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































