tirto.id - Polisi memastikan tersangka R (44) dan korban penendangan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta tidak saling mengenal. Motif atas kejadian tersebut juga masih terus didalami oleh pihak kepolisan.
"Tapi yang pasti, yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Rahim juga memastikan bahwa pelaku tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan saat dugaan penganiayaan terjadi.
"Enggak ada hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," ujar Rahim.
Dia menyebut, pada Sabtu (19/9/2026) malam ini, penyidik akan memeriksa satu saksi. Namun, Rahim belum dapat memastikan bahwa saksi tersebut akan memberikan keterangan soal kondisi pelaku sebelum melakukan penendangan tersebut.
"Kan saksinya belum diperiksa. Baru nanti malam," tutur Rahim.
Selain itu, Rahim juga memastikan bahwa korban akan terus mendapatkan perlindungan. Sementara, dia membantah soal adanya teror dari pihak Mal Sency kepada korban.
Polisi juga telah menerapkan palaku berisinial R (44) sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Selain satu saksi yang akan diperiksa malam ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi guna memperoleh informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Diketahui, aksi dugaan penganiyaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City sempat viral beberapa waktu lalu. Berdasarkan video yang beredar, seorang pria menendang perempuan yang tengah mengantri disebuah gerai makanan secara tiba-tiba, Minggu (13/9/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































