Menuju konten utama

Sejumlah Kepsek & Pegawai Diknas Banyuasin Kena OTT Polda Sumsel

Mereka ditangkap Polda Sumsel di sebuah hotel di Palembang, Kamis sore. Kepsek tersebut ditangkap terkait dugaan setoran dana revitalisasi sekolah.

Sejumlah Kepsek & Pegawai Diknas Banyuasin Kena OTT Polda Sumsel
Polda Sumsel melakukan OTT terhadap 21 kepala SDN dan pegawai Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026). FOTO/dokumen polisi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan pegawai Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatra Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan setoran dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka.

OTT dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026) sore.

Ke-21 orang yang terjaring terdiri dari belasan Kepala SDN, bendahara dan operator sekolah, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Disdik Banyuasin, pihak penyedia, dan seorang istri kepala sekolah.

Petugas membawa pihak yang terjaring ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik menetapkan dua tersangka yang berasal dari PPPK Disdik Banyuasin dan sisanya berstatus saksi.

OTT dilakukan polisi setelah adanya informasi adanya pertemuan yang melibatkan Kepala SDN di Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar hotel yang diduga terjadi tindak pidana.

Benar saja, di kamar itu didapati 21 pihak sedang transaksi. Petugas menemukan uang sebesar Rp30,9 juta dari tangan PPPK dan Rp71,2 juta yang masih dipegang kepala sekolah.

"Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua PPPK Penuh Waktu Disdik Banyuasin yakni RB (30) dan RD (30), sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya pihak yang memerintahkan atau pelaku utama dalam kejahatan itu.

"Dua PPPK sudah jadi tersangka dan ditahan, 19 lain masih saksi. Apakah ada keterlibatan pihak lain, masih didalami," kata Doni.

Doni menyebut kedua tersangka diduga meminta setoran dana revitalisasi sekolah kepada kepala sekolah setelah menerima pencairan dana itu dengan besaran mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Kedua tersangka memanfaatkan posisinya yang bertugas di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Disdik Banyuasin untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah penerima program.

Dalam praktiknya, kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH.

"Kedua tersangka menggunakan modus itu yang semestinya pihak sekolah sendiri yang membuatnya," kata Doni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30,9 juta hasil pemerasan dan uang Rp71,2 yang belum sempat diberikan kepala sekolah, dua unit laptop, belasan uni ponsel, dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama