tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan bahwa RS (44), pelaku yang menendang pengunjung perempuan di area food court mal Senayan City, Jakarta Pusat, tidak terpengaruh alkohol. Kepolisian juga memastikan RS tidak terafiliasi dengan partai maupun organisasi tertentu.
Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras, pelaku dan korban dipastikan tidak saling mengenal. Saat insiden terjadi, pelaku menendang korban saat korban sedang berniat mengantre makanan secara tiba-tiba dari arah belakang.
“Yang bersangkutan tidak mengenal terduga pelaku. Pada saat ingin antre di booth makanan, tiba-tiba ditendang dari belakang dan tersungkur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa pelaku saat melakukan perbuatannya tidak sedang berada di bawah pengaruh zat adiktif atau minuman keras.
“Terkait tentang alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh dalam kondisi alkohol, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengkonsumsi minuman keras,” jelas Budi.
Untuk meluruskan berbagai spekulasi liar di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa status sosial terduga pelaku murni merupakan masyarakat sipil dan tidak terafiliasi kelompok maupun partai politik manapun.
“Tidak, yang bersangkutan tetap swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain, sebagai sosok pribadi,” terang Budi.
Meskipun terduga pelaku telah berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.05 WIB, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya mengedepankan proses hukum yang obyektif dan transparan.
“Kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Jadi, walaupun orang tersebut sudah dilakukan diamankan oleh penyelidik dan penyidik, tapi dasar hukumnya tetap nanti proses persidangan yang akan menentukan inkrah terhadap yang bersangkutan bersalah,” pungkas Budi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif pasti di balik tindakan nekat tersebut, sementara korban dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan fisik lanjutan serta mendapatkan pendampingan trauma healing.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































