Menuju konten utama

TPST Abu & Co Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan ke PPLH

PPLH DLH Tangsel tegaskan regulasi lingkungan hidup mewajibkan penghentian kegiatan usaha yang tak kantongi izin resmi. 

TPST Abu & Co Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan ke PPLH
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mendatangi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co yang berlokasi di bantaran Sungai Cisadane untuk inspeksi lanjutan.

PPLH DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit, mengatakan usaha pengolahan sampah tersebut diduga tidak mengantongi sejumlah persyaratan dasar kegiatan usaha dan berpotensi mencemari aliran sungai di sekitarnya.

Berdasarkan temuan lapangan, TPST yang berbadan hukum atas nama PT Adipura Bumi Raya itu tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi yang diwajibkan pemerintah.

Sampe menjelaskan, dari 11 dokumen persyaratan dasar yang diminta tim pengawas, pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

"Dari 11 dokumen yang kami minta, mereka punya NIB doang, KBLI-nya pun enggak ada," kata Sampe, Rabu (16/9/2026).

Selain KBLI, pengelola juga tidak dapat menunjukkan tiga dokumen utama lain, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Untuk mendapatkan izin usaha, dia harus punya empat persyaratan dasar: PKKPR (tata ruang), PL (izin lingkungan), PBG (persetujuan bangunan gedung), baru izin usaha. Kalau tata ruang bilang enggak boleh, ya sudah selesai," tegas Sampe.

Dia menambahkan, lokasi usaha TPST Abu & Co berada di kawasan permukiman (zona kuning) sekaligus bantaran sungai. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Kota Tangsel, lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi yang diizinkan hanya berada di Cipeucang dan tidak ada TPA lain yang sah beroperasi di luar itu.

Insinerator Rusak Berpotensi Cemari Sungai

Selain persoalan administrasi, DLH Tangsel juga menemukan sejumlah masalah teknis di lokasi yang menampung limbah dari Perumahan Giri Loka, Anggrek Loka, Nusa Loka, Mahagoni Group, serta sejumlah restoran di sekitarnya itu. Insinerator pembakar sampah di lokasi itu diketahui rusak berat dan tidak beroperasi sejak 2025.

"Kemarin, kami lihat insineratornya juga sudah rusak. Bahkan atap-atap tempat sampahnya itu rusak," kata Sampe.

Dia menuturkan bangunan TPST tidak memiliki pembatas atau benteng sehingga sampah berpotensi jatuh langsung ke aliran sungai di sampingnya.

"Sungai itu memang banyak sampah di pinggir-pinggirnya. Ya karena memang enggak punya benteng, jadi ada ruang sampah itu jatuh," ujarnya.

Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Sampe menegaskan regulasi lingkungan hidup mewajibkan penghentian kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi.

"Kalau berdasarkan aturan, kalau usaha kegiatan enggak punya izin ya ditutup. Undang-undang mengatakan begitu, bukan saya sebagai pengawas," ucapnya.

Dia menjelaskan operasional TPST tanpa izin lingkungan di bantaran sungai berkonsekuensi pada sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha. Jika pengelola tidak dapat menyerahkan dokumen perizinan resmi, DLH Tangsel akan melimpahkan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda.

"Kalau enggak punya izin, berarti Satpol PP. Tugas saya sebagai pengawas adalah mengawasi yang berizin," jelas Sampe.

Selain sanksi administratif, dia juga menyinggung ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto Undang-Undang Cipta Kerja.

"Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan hingga menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup terancam sanksi pidana penjara dan denda materiil," ujarnya.

Sampe menyebut DLH Tangsel akan melayangkan surat resmi pekan ini kepada pimpinan PT Adipura Bumi Raya agar segera menyerahkan berkas perizinan, sebelum langkah penutupan dan penindakan hukum lebih lanjut direkomendasikan.

Akademisi Dorong Evaluasi Garis Sempadan Sungai

Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Indonesia (ITI), Medtry, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang nasional terkait garis sempadan sungai (GSS), khususnya untuk sungai besar yang berfungsi sebagai zona ruang air saat banjir.

"Terkait bangunan, pertama dia harus di luar garis sempadan sungai. Pemerintah sudah menetapkan di peraturan, Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, kalau enggak salah, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi, kalau saat banjir, air ada di situ," kata Medtry.

Dia pun mendorong evaluasi ketat serta tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun DLH setempat, terhadap kelayakan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.

"Kalau misalnya bangunan itu tidak layak fungsi, ya harus ditinjau ulang dan dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan aturan tata ruangnya," jelasnya.

Medtry juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang tidak merugikan masyarakat sekitar.

"Jangan sampai punya bangunan yang justru punya eksternalitas negatif, yang nanti merugikan baik lingkungan maupun masyarakat," tutupnya.

=============

Tangsel Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi