Menuju konten utama

BEI Sebut Demutualisasi Belum Final, Masih Tunggu Aturan OJK

BEI masih menunggu rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi diterbitkan.

BEI Sebut Demutualisasi Belum Final, Masih Tunggu Aturan OJK
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi, menyatakan proses demutualisasi bursa hingga saat ini masih belum final. BEI disebut masih menunggu rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi diterbitkan.

Di satu sisi, ia menyatakan OJK telah melakukan public hearing (dengar pendapat publik) terhadap POJK ihwal demutualisasi bursa.

"Jadi, kabar yang beredar, sekian persen, sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu, masih menunggu proses persetujuan OJK. Jadi, itu belum firm. Kami tunggu, sampai sekarang POJK-nya belum keluar," kata Iding, saat konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Ia mengingatkan demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya hanya dimiliki oleh anggota bursa menjadi memungkinkan pihak lain untuk memiliki saham BEI.

Menurut Iding, dalam sistem yang berjalan saat ini, kepemilikan bursa terbagi kepada para anggota bursa dengan skema satu saham satu suara.

Dalam proses demutualisasi, BEI juga membuka kemungkinan menerbitkan saham baru. Penerbitan saham itu disebut nantinya dapat membuat persentase kepemilikan pemegang saham lama terdilusi.

Namun, Iding mengatakan belum ada pembahasan atau kesepakatan mengenai hal tersebut hingga saat ini.

"Kemungkinan penerbitan saham baru terdilusinya ya kalau ada saham baru pasti terdilusi. Tapi itu belum ada diskusi, belum ada kesepakatan. Apa lagi kesepakatan, diskusi Saja belum ada," ucapnya.

Iding mengatakan penentuan harga saham baru nantinya akan menjadi kesepakatan antara pemegang saham lama dan pemegang saham baru. BEI disebut tidak akan menentukan sendiri harga tersebut.

Lalu, demutualisasi juga tidak secara otomatis harus diikuti dengan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Namun, IPO dinilai menjadi langkah yang ideal setelah proses demutualisasi.

"Kalau di POJK, kan sebenarnya kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi, bisa jadi demutualisasi itu jadi dilakukan sebelum IPO. Artinya, dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ucap Iding.

Iding mengaku BEI belum memastikan kapan IPO akan dilakukan. Proses di bursa negara lain pun disebut dapat berlangsung sekitar 1-2 tahun.

Katanya, BEI juga perlu memastikan kesiapan sebelum lanjut ke tahap IPO. Karena itu, proses perubahan struktur kepemilikan disebut harus direncanakan terlebih dahulu setelah aturan demutualisasi ditetapkan.

"Kami, di bursa, ya setelah demutualisasi itu kan ada pemegang saham baru ya, semuanya harus kita rencanakan dengan baik. Ketika IPO itu memang harus sudah siap," tutur dia.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama