Menuju konten utama

Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Selain Febrie Adriansyah, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin ke Kejari Jakarta Selatan.

Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum.

“Secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan nanti, semua dakwaan dan juga administrasi akan diserahkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Anang sesaat setelah proses pelimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Anang mengatakan pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.

Anang juga mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti hasil sitaan tim penyidik (Tim 9) termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kg diserahkan secara bersamaan pada hari ini.

“Semuanya, termasuk emas, semuanya hari ini,” tegasnya.

Namun, klaim pelimpahan barang bukti tersebut memicu kebingungan dari pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa saat memeriksa berkas perkara yang diserahkan penyidik, pihaknya justru tidak menemukan daftar 38 aset senilai Rp846 miliar yang selama ini digembar-gemborkan Kejagung.

“Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset, 38 aset ya yang disebut Rp800-an miliar itu, apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara. Dari yang kami lihat—karena kami belum lihat semuanya—ya daftar 38 itu tidak kami temukan,” ungkap Febri Diansyah di kesempatan yang sama.

Febri juga meluruskan spekulasi publik dan menegaskan bahwa puluhan aset bernilai fantastis tersebut bukan milik kliennya.

“Kami tegaskan di sini, itu tidak benar. Karena yang disebutkan oleh kejaksaan adalah aset-aset yang disita dalam perkara, dan perkara ini ada beberapa orang tersangkanya. Jangan sampai seolah-olah Rp846 miliar itu milik Pak FA,” jelas Febri.

Meski demikian, pihaknya tetap mengakui ada bagian aset milik kliennya, Febrie Adriansyah, dari total aset gabungan dari tersangka lain Don Ritto dan Nurman Herin.

Selain masalah daftar aset, tim kuasa hukum menyoroti dua kejanggalan lain dalam berkas perkara. Perkara ini merupakan gabungan dari dugaan tindak pidana asal pemerasan dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan TPPU.

Namun, Febri menemukan ketidaksinkronan terkait rentang waktu (tempus delicti) antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai dengan 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang (2018 sampai 2026),” ungkap Febri Diansyah.

Mantan Juru Bicara KPK tersebut menilai konstruksi hukum tersebut tidak masuk akal.

“Sudah sejak awal kami sampaikan bahwa tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian. Tidak logis kalau tindak pidana asalnya 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang,” paparnya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh bukti dan penyitaan aset dapat diuji secara objektif, jujur, dan terbuka di hadapan majelis hakim.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto