Menuju konten utama

Orlando Ungkap Aliran Uang Kontribusi Selain ke 3 Pejabat DJBC

Di persidangan, jaksa membeberkan daftar lain yang berisi kode penerima aliran dana dari pihak swasta.

Orlando Ungkap Aliran Uang Kontribusi Selain ke 3 Pejabat DJBC
Terdakwa korupsi di lingkungan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mantan Pejabat DJBC, Orlando Hamonangan hadir sebagai saksi dalam membongkar aliran uang 'kontribusi' dari swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang juga eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, membenarkan adanya aliran dana selain ke BC1, BC2, dan BC3.

Hal tersebut diungkapkan Orlando saat menjadi saksi bagi terdakwa eks Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang diketahui menerima uang kontribusi sebanyak 5 kali dari terpidana gratifikasi, John Field, selaku pemilik Blueray Cargo.

Jaksa terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti nomor 210 kepada Orlando. Terkait bukti berisi daftar kode yang merujuk pada tiga pejabat di lingkungan DJBC.

"Ini kan BC1, BC2, BC3 ini angkanya Rp3 miliar, Rp2 miliar, Rp1 miliar. Apakah yang Saudara ketahui seperti ini, Pak, jumlahnya?" tanya jaksa dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

"Iya, awalnya seperti ini, Pak," ucap Orlando.

Jaksa kemudian memperlihatkan daftar lain yang memuat kode HEN, BY, FLD, KOR ITL, dan OC. Jaksa lantas mengonfirmasi ke Orlando perihal kode-kode tersebut dengan nama sejumlah kepala seksi di Subdit Intelijen DJBC.

"Apakah ini kasi-kasi di Intelijen, Pak? Di Subdit Intelijen?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab saksi.

Kode-kode tersebut dijabarkan merujuk nama-nama Kasi Intel di DJBC, yakni HEN ialah Hendi, BY ialah terdakwa Budiman Bayu Prasojo, FLD ialah Faldi, KOR ITL artinya uang kas intel, kemudian kode OC ialah Orlando.

“Ini Rp75 juta untuk Hendi, Pak Bayu Rp75 juta, FLD Rp100 juta, KOR ITL Rp400 juta, dan untuk Saudara Rp600 juta ini yang di bulan November 2025?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Orlando.

"Betul. Jumlahnya segini, tapi dalam bentuk dolar Singapura ya?" tanya jaksa lagi.

"Betul, Pak," jawab Orlando.

Dalam persidangan itu, selain Orlando, jaksa menghadirkan dua saksi lain, yaitu Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 DJBC 2025-2026, Enov Puji Wijanarko, dan PNS Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Muhammad Farid.

Kemudian, terungkap juga adanya aliran dana yang diterima terdakwa Bayu dari terpidana John Field saat Orlando mengaku pernah mendapat perintah untuk menyerahkan uang senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Bayu.

Jaksa menanyakan secara rinci perihal aliran uang yang diterima Bayu dari John Field. Orlando menjelaskan bahwa Bayu menerima sebanyak 5 kali sejak Juli hingga Desember 2025.

“Kalau yang pertama tadi, Saksi sampaikan supaya kasih langsung. Untuk yang berikutnya, apakah jumlahnya sama sebagaimana jumlah yang Saksi juga dapatkan?” tanya jaksa.

“Dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember. Jadi, bulan Januari awal ditolak sama Pak Bayu. Gitu, lima kali,” jawab saksi.

“Eh, bukannya sama tadi yang bulan Juli? Kan tadi Juli,” cecar jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” kata saksi.

“Oh iya, Juli kan tadi saksi langsung bilang ke John supaya langsung ketemu [Bayu] ya?” ucap jaksa mengonfirmasi ulang.

“Betul, Pak,” jawabnya.

Jaksa lalu meminta penjelasan terkait alasan Bayu pada akhirnya enggan menerima uang kontribusi tersebut. Orlando menjawab bahwa Bayu mendapat kabar KPK tengah memantau DJBC.

Sebagai informasi, Bayu didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari pihak swasta. Jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan menyatakan Bayu diduga menerima uang senilai Rp525 juta, Rp5.278.500.000, US$10 ribu, SG$119.755, HK$4.700, dan RM8.100.

Bayu menerima uang tersebut dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan DJBC.

Bayu terancam hukuman pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi