tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdapat empat orang yang diduga merupakan kepercayaan MenteriATR/BPN, Nusron Wahid, ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek, Senin (14/9/2026). KPK menyimpulkan demikian berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan tim KPK.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, tadi inisial NW. Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang dimaksud adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry. Saat ini, mereka juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain mereka, KPK juga menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.
Selain delapan tersangka tersebut, KPK sebelumnya juga menangkap sembilan orang lain yang kini berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Taufik, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengatakan, awalnya, terdapat pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Kemudian, KPK menduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Taufik menyebut pihak pemilik tanah atau ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.
Kemudian, terjadi komunikasi antara Yaser Alfar selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron. Komunikasi itu menyebut Sontang sebagai Kakantah Kabupaten Bogor diminta membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Namun, Sontang tidak mau menurut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan perantara lainnya dari Summarecon, yaitu Rizal Pahlevi, mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut. Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Presdir Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Sejumlah penerimaan lain tersebut di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan yang diduga terdapat pemberian uang pengurusan kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang dilakukan Lampri selaku Dirjen di ATR/BPN bersama-sama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik.
Kemudian, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun dari Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada kantah dan kanwil maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd selaku orang kepercayaan Nusron sekaligus politikus Golkar yang juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ucap Taufik.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Sejumlah uang tersebut disita dari rumah Arif yang disimpa dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni Rp31,86 miliar; US$2.611.500; SG$1.974.500; 910 riyal Arab Saudi; 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dari rumah Rizal sejumlah Rp896 juta; dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai dari rumah Sontang sejumlah Rp49,5 juta.
Atas perbuatannya, Adrianto bersama-sama dengan Rizal selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sementara itu, Sontang dan tersangka lain disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































