Menuju konten utama

Bandung Kota Ramah HAM: Mengapa Ruang Kritis di Sekolah Sunyi?

Melihat ironi 11 tahun Deklarasi Bandung Kota Ramah HAM, di mana ruang kelas justru diwarnai sensor, pembungkaman guru, dan ketakutan siswa.

Bandung Kota Ramah HAM: Mengapa Ruang Kritis di Sekolah Sunyi?
Warenhuis de Vries adalah salah satu bangunan peninggalan Belanda di Jalan Asia Afrika Bandung. (FOTO/iStockphoto)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Spanduk bertuliskan "Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM)" sempat bertebaran di berbagai sudut kantor kelurahan di Kota Bandung sejak deklarasi 11 tahun silam.

Lewat satu dekade deklarasi bergulir, Komnas HAM melalui laman resminya, menobatkan Pemerintah Kota Bandung sebagai peringkat pertama dalam pelaksanaan Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Pelaksanaan penilaian HAM di Kota Bandung itu berlangsung dua hari, yakni pada 11-12 Mei 2026 lalu.

Namun, kenyataan yang ada di lapangan kontras: ruang kelas justru menjadi tempat yang paling sunyi, represif, dan menakutkan bagi siswa yang berani bersuara kritis.

Kesaksian dari Pers Pelajar, Perempuan Pendidik, dan Amnesty International Indonesia menunjukkan bahwa label Bandung Kota Ramah HAM tak lebih dari slogan.

Ketiganya sedang menjawab pertanyaan yang sama: jika Bandung sudah ramah HAM, mengapa ruang pendidikan masih menjadi ruang yang paling tidak ramah untuk membicarakan isu-isu kritis, sensor, dan hak untuk bertanya?

Sudah 28 tahun berselang, pers pelajar kini masih harus duduk berdiskusi di luar jam sekolah untuk menemukan kembali satu pelajaran yang hilang: bahwa pendidikan semestinya adalah ruang aman.

Label Bandung sebagai Kota Ramah HAM masih menyisakan tanya di kalangan pelajar.

Mulyani, siswa yang aktif pada pers pelajar di Bandung, menjadi salah satu yang mempertanyakan klaim Bandung Kota Ramah HAM.

"Kalau Bandung disebut ramah HAM, kondisi masih begini. Bagaimana di tempat lain? Ada saja yang kuat menindas yang lemah,” lontar Mulyani, kepada Tirto di kawasan Ancol, Kota Bandung, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Mulyani pernah sampai berdebat dengan guru agama ketika menggelar diskusi buku berjudul "Perempuan di Titik Nol". Novel karya sastrawan Mesir Nawal El Saadawi itu dinilai membahas pemikiran feminisme. Hal tersebut ditentang oleh sang guru agama.

Tak hanya itu, buletin hasil karya pers pelajar pun tak mendapat apresiasi positif.

"Jarang di sekolah membahas soal HAM, masih kabur,” keluh Mulyani.

Ketika Pemikiran Kritis Dituding Membangkang

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi kekerasan. wikimedia commons/Moccacinoo

Pembina Delapena, Indra Prayana, mengatakan sikap dan pemikiran kritis yang dibungkam dalam dinding kelas sekolah-sekolah di Bandung akhirnya mencari ruang sendiri. Berangkat dari situasi ini pula, Delapena berdiri.

Dalam sejarahnya, lembaga ini bermula dari klub baca. Indra mengarahkan komunitas tersebut menjadi lembaga pers pelajar. Pada akhirnya, Delapena resmi berdiri pada 6 Februari 2025.

"Tujuannya, untuk melatih daya kritis, menulis dan bisa membagikan ke pelajar lainnya," papar Indra.

Daya kritis Delapena pernah diuji, saat mengangkat isu soal Penilaian Tengah Semester (PTS). Buah pikir tersebut bahkan menjadi perdebatan di sekolah.

Delapena pun sampai dipanggil pihak manajemen yayasan sekolah untuk menjelaskan maksud dari tulisan di buletinnya. Selain itu, juga menghadapi tudingan menolak PTS.

Indra menilai, literatur akademik tentang pers pelajar di tingkat SMA masih minim dan selama ini didominasi kajian pers mahasiswa. Celah inilah yang membuat gerakan pers pelajar seperti Delapena di Bandung menjadi relevan, karena ia mengisi kekosongan perlindungan hukum dan kurikulum yang belum banyak diteliti.

Perempuan pendidik, Nurul Maria Sisilia, turut mempertanyakan klaim Bandung sebagai Kota Ramah HAM. Dia juga mempertanyakan lokasi implementasi klaim tersebut.

"Mungkin hanya di pusat kota saja, di pinggir belum. Jangan-jangan di dalamnya perlu disuarakan," ujar Nurul di kawasan Ancol, Kota Bandung.

Nurul merasakan sendiri, Ketika dia mengajarkan isu HAM dan isu sensitif, respons siswa justru di luar dugaan.

"Siswa penasaran dan senang dengan yang kami sampaikan," kata Nurul.

Namun, respons negatif dari rekan seprofesinya. Nurul akan menjadi perbincangan tiap mendiskusikan hal-hal sebetulnya memperbincangkan soal HAM. Misalnya saja cerpen berlatar Orde Baru yang ditulis oleh Seno Gumira Ajidarma. Lalu, soal peristiwa 1965, penculikan aktivis, hingga feminisme.

"Penting dibahas di ruang kelas. Anak-anak pun jadi berempati," ujar Nurul.

Sesama tenaga pendidik, terutama yang berusia sepuh, menganggap topik pembelajaran yang dibahas Nurul kurang penting. Pihak sekolah, bahkan menyatakan tak usah terlalu kritis.

Potret Pelanggaran Hak Murid dan Kriminalisasi Guru

Diskusi pendidikan dan HAM

Diskusi soal pendidikan dan HAM, Dihadiri oleh pelajar, mahasiswa, guru, dan pegiat HAM, di Bandung. tirto.id/Ery Chandra

Berdasar situasi yang ditemuinya di lapangan ini, membuat Nurul berpendapat bahwa pengenalan isu HAM di sekolah masih minim. Siswa pun jarang dilibatkan dalam perumusan aturan yang berlaku di sekolah.

Nurul juga mencatat sejumlah kejadian yang berpotensi melanggar HAM. Contohnya, siswa dibariskan di lapangan sekolah karena disebut belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Lalu, mencukur rambut siswa yang tak terlalu panjang di depan banyak orang. Hal tersebut dinilainya tindakan tak mendidik.

Belum lagi di tengah status dan upah minimalis, kondisi guru juga rentan. Terjadi pembungkaman guru saat mengkritisi kebijakan negara dan sekolah.

Hal itu menimpa, guru di Pangandaran dan Cirebon sampai diberhentikan karena bersuara kritis. Lalu, vokalis band Sukatani berprofesi guru dipecat karena berekspresi di ruang publik.

Nurul turut mencecar sejumlah kasus guru berurusan dengan hukum karena mendisiplinkan siswa yang merupakan anak aparat.

"Rentannya perlindungan terhadap guru. Secara psikologis guru sampai 'burn out'. Akhirnya berdampak dengan cara mengajarnya," kata Nurul yang juga aktif di dunia maya dan menulis opini di media alternatif itu.

Nurul kemudian membuka pula laporan investigasi nasional bertajuk "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi" yang dirilis Februari 2026. Tercatat ribuan warga sipil dan pelajar sempat ditangkap atau mengalami kriminalisasi pasca-rangkaian demonstrasi pertengahan hingga akhir tahun 2025.

Hingga akhir Januari 2026, Komisi Pencari Fakta (KPF) mencatat 6.719 orang ditangkap dan 13 warga sipil meninggal dunia.

Selain itu, 703 tahanan politik menjadi objek kriminalisasi pasca-rangkaian aksi demonstrasi yang disebut KPF sebagai perburuan aktivis terbesar sejak Reformasi 1998.

Selain itu, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporannya mencatat setidaknya 2.573 anak (didominasi pelajar) turut ditangkap di berbagai kota.

Gugatan Amnesty atas Deklarasi Sepihak Kota

Amnesty International Indonesia menilai deklarasi Bandung sebagai Kota Ramah HAM masih bersifat sepihak.

"Di Bandung, ruang-ruang kritis banyak mendapat tantangan dan upaya pembungkaman," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, di Perpustakaan Bunga di Tembok, Kota Bandung.

Satu di antara contohnya, aparat menggunakan gas air mata di permukiman warga saat terjadi kericuhan di Dago Elos. Menurut Amnesty, peristiwa semacam itu menunjukkan masih banyak hal yang perlu diperbaiki di Bandung dan harus terus disuarakan oleh siapa pun.

Wirya menilai pun pelanggaran kebebasan berekspresi di sekolah secara umum dinilai tinggi. Menurutnya, jika bicara HAM dan pendidikan, menyangkut kebebasan berpendapat, berekspresi, dan hak untuk hidup.

"Jadi tidak sekadar pasal-pasal," Kata Wirya.

Lebih jauh, persoalan HAM dan pendidikan menyangkut dengan martabat. Penting sekali untuk menekankan perlindungan dari kekerasan seksual dan perundungan.

"Hak pendidikan sejatinya adalah hak untuk merasa aman dalam proses pengajaran tersebut," ujar Wirya.

Dia pun menilai, praktik pembungkaman membuat siswa takut untuk berpikir kritis. Hingga akhirnya, praktik merendahkan martabat malah dinormalisasi dan dianggap wajar.

Mengenai perlindungan, ia mencontohkan prinsip HAM dalam penyusunan aturan sekolah yang mesti melibatkan siswa.

"Yakni, melibatkan guru, orang tua, murid, dan sekolah secara bersama-sama," kata Wirya.

Karena itu, edukasi HAM dan berbagi metode pengajaran menjadi langkah penting.

Wirya membuka pula catatannya terkait intimidasi siswa kritis yang jumlahnya naik dari tahun ke tahun. Represifitas ini dilakukan pada pelajar di tingkat sekolah dan kuliah yang menyuarakan kritik.

"Pada 2025, misalnya, 6.000-an orang ditangkap sementara, banyak di antara mereka siswa. Ada yang terluka bahkan meninggal. Siswa itu, SMP dan SMA adalah anak-anak," sebut Wirya.

Selain itu, penggunaan pasal-pasal karet terhadap guru-guru yang kritis sangat mengkhawatirkan. Ditambah, mudahnya tekanan dari pihak internal.

"Kami berharap yang penting adalah ekosistem terbuka. Semua manusia adalah sama, setara," tukas Wirya.

Tiga Langkah Taktis Pelajar Membela Diri

Secara implementasi, ada tantangan dalam pendidikan karakter dan sejarah. Terdapat kekhawatiran soal sejarah versi pemerintah yang akan menjadi rujukan kurikulum ke depan.

Di tengah tantangan itu, muncul pertanyaan: bagaimana instrumen membela diri bagi siswa atau mahasiswa dari penangkapan sewenang-wenang?

Upaya pendampingan hukum dan kampanye penting dilakukan, mengingat ketakutan terbesar siswa adalah dikeluarkan dari sekolah (dropout/DO).

Ada tiga hal yang bisa dilakukan:

  1. Mempersenjatai diri dengan tulisan berbasis fakta, data, dan verifikasi.
  2. Mencari bantuan hukum dan segera berjejaring, karena berjejaring menjadi tameng.
  3. Berserikat atau berkumpul.
Amnesty International Indonesia menyoroti pula pentingnya solidaritas gerakan pelajar.

"Dari data yang kami himpun, penangkapan itu terjadi seperti mesin setiap tahunnya. Pelanggar HAM takut ketika pelajar dan mahasiswa berkumpul. Amnesty hormat betul akan keberanian dan keaktifannya, meski pelakunya berganti," ujar Wirya.

Untuk itu, pihaknya terus memberikan dukungan pada gerakan tersebut. "Kami mendampingi gerakan teman-teman itu, bekerja sama dengan lembaga lainnya," kata Wirya.

Terkait siswa, Amnesty mendorong terbentuknya klub HAM di sekolah melalui kegiatan yang bernapaskan HAM.

"Mulai tahun ini, kami mempromosikan Sekolah Ramah HAM, upaya mendorong secara komprehensif," seru Wirya.

Menanti Regulasi dari Balai Kota Bandung

Muhammad Farhan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat diwawancarai merespons peredaran ilegal obat tramadol di SMPN 1 Kota Bandung. Kamis (9/4/2026). Foto: Akmal Firmansyah/Tirto.id

Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung belum menerbitkan satu Peraturan Wali Kota (Perwal) tunggal khusus berjudul "Kota Ramah HAM". Namun, prinsip Bandung Kota Ramah HAM didasarkan pada Piagam Deklarasi Kota Ramah HAM yang ditandatangani pada 2 April 2015.

Dari perspektif Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, status Bandung sebagai Kota Ramah HAM harus terus dipertahankan.

Menurutnya, pelajaran atau pengetahuan tentang HAM itu harus menjadi bagian dari pembangunan karakter.

"Kota Bandung contohnya punya program pendidikan pembangunan karakter, yang memang harus masuk ke dalamnya,” kata Farhan kepada Tirto di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Minggu, 4 Oktober 2026, malam.

Terkait keberlanjutan status Bandung sebagai Kota Ramah HAM, ia berharap konsep HAM dapat dipahami secara menyeluruh.

"Tentu kami berharap bahwa hak asasi manusia sebagai sebuah konsep bisa dimengerti oleh semua pihak yang tujuan utamanya adalah menghilangkan diskriminasi kalau di Bandung ya. Memastikan bahwa tidak ada lagi yang namanya stigmatisasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Ery Chandra

tirto.id - News Plus
Reporter: Ery Chandra
Penulis: Ery Chandra
Editor: Siti Fatimah