Menuju konten utama

Polisi Tak Akan Persulit Pembuatan SKCK Pelajar yang Terlibat Demo

Catatan yang ditulis dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak pidana yang dilakukan seseorang.

Polisi Tak Akan Persulit Pembuatan SKCK Pelajar yang Terlibat Demo
Pelajar SMK diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (09/10/2020). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras.

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberi catatan apapun dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang ditangkap saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Yusri menegaskan kepolisian tidak akan mempersulit pembuatan SKCK bagi para pelajar yang ditangkap karena ikut berdemo. Dia menjelaskan catatan yang ditulis dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak pidana yang dilakukan seseorang.

Sedangkan seluruh pelajar yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa hanya diminta membuat surat pernyataan dan dijemput orang tuanya.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK," jelasnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnnya menangkap sebanyak 1.377 pemuda terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker pada 13 Oktober 2020.

Polisi mencatat 80 persen dari 1.377 orang yang ditangkap polisi masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang diantaranya bahkan berstatus pelajar SD.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTA KERJA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan