tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan Dewan Aglomerasi terbentuk tahun ini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, berharap Dewan Aglomerasi bisa segera bekerja.
"Ya tahun inilah mudah-mudahan," kata Bima Arya di Kompleks Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dijelaskan Bima Arya, saat masuk kerja usai libur Lebaran 2025, Kemendagri akan memanggil pakar-pakar terkait. Kemudian, akan dilakukan diskusi untuk menjaring berbagai masukan.
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa, kepala daerah di Jakarta dan Jawa Barat akan selalu dilibatkan untuk mematangkan pembentukan Dewan Aglomerasi ini.
"Kita tampung dulu masukan dari para pakar dan teman-teman pemerintah sekitar Jakarta, Jawa Barat. Jadi sedang digodok di Kemendagri," tutur Bima Arya.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur wilayah aglomerasi 10 daerah yang berdekatan guna mengoptimalkan pembangunan. Daerah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur yang terdiri dari Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
"Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi," bunyi Bab IX UU DKJ Pasal 51 ayat (1).
Dalam Pasal 55 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.
Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 55 ayat (3).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang