tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025, terutama adanya syarat surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1) butir b.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan beleid itu jelas menyalahi tugas kepolisian. Sebab, pengawasan terhadap orang-orang asing menjadi wewenang pihak Imigrasi sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
"Kok jadi kepolisian yang mengawasi? Padahal, itu adalah tugas dari Imigrasi. Jadi, jelas ini menyalahi semangat awal Undang-Undang Kepolisian dan menumpang tinggi dengan Undang-Undang Imigrasi karena mengawasi orang asing adalah bagian dari Imigrasi," ucap Isur kepada reporter Tirto, Rabu (2/3/2025).
Di sisi lain, Isnur memandang bahwa peraturan itu menyalahi semangat undang-undang pers. Sebab, pengawasan kepada jurnalis berada pada wewenang Dewan Pers.
Pers sendiri, kata dia, sebagai pilar demokrasi keempat dan peran pers internasional. Peran pers internasional pun akan sangat bermanfaat untuk memperluas informasi Indonesia di kancah dunia.
"Jelas sekali ini bagian dari semangatnya adalah untuk menutup pintu ruang informasi. Menutup peran serta jurnalis internasional untuk meliput Indonesia. Jadi, ini benar-benar ancaman terhadap demokrasi," ungkap Isnur.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menegaskan aturan tersebut jelas mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan akademik untuk peneliti. Padahal, dalam Undang-Undang Pers tidak ada pembatasan untuk jurnalis asing.
"Begitu juga peraturan kepolisian tidak merujuk ke UU Pers No. 40/1999 tapi hanya berlandaskan UU Kepolisian. Peraturan Kepolisian ini juga tumpang tindih dengan wewenang imigrasi terkait orang asing," ujar dia.
Peraturan ini, kata Nani, justru akan menimbulkan asumsi bahwa ada yang tidak beres dengan kondisi indonesia saat ini, sehingga peraturan tersebut muncul. Aturan itu pun justru makin menjelaskan bahwa Indonesia kian tertutup karena ada masalah.
"Pada masa Jokowi sebenarnya pembatasan jurnalis asing ini sudah dimulai, dan pembatasan itu akan dibakukan jadi peraturan polisi yang nantinya akan semakin mempersempit akses jurnalis memberitakan hal-hal penting di Indonesia, dan mengganggu hak mendapatkan informasi untuk semua orang," tutur Nani.
Atas aturan tersebut, jurnalis Tirto sudah berusaha menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, untuk meminta penjelasan. Kendati demikian, higga berita ini diterbitkan, belum juga merespons.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama