tirto.id - Perwakilan keluarga korban tiga polisi yang meninggal dunia ditembak oleh dua anggota TNI di Way Kanan, Lampung, meminta pendampingan kepada advokat Hotman Paris dan timnya. Pendampingan ini dimintakan pihak keluarga karena merasa tidak ada keadilan setelah sembilan hari peristiwa itu berlalu.
"Sembilan hari lalu sudah langsung mengaku, tapi sampai jam sekarang belum ditetapkan tersangka," kata Hotman di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).
Hotman mengungkapkan, saling tuding justru menjadi persoalan yang terjadi saat ini. Padahal, seharusnya dengan adanya pengakuan dan bukti dilapangan, telah menjadi dua alat bukti yang cukuo untuk menetapkan tersangka.
"Jadi kami sudah ditunjuk, ini surat kuasa oleh keluarga Kapolsek dan Pak Ghalib, dan nanti akan menyusul surat kuasa yang satu lagi, yang tidak hadir," tutur Hotman.
Diakui Hotman, dirinya akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi pihak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Diketahui, dalam peristiwa ini terdapat tiga korban anggota polisi yang meninggal dunia saat aksi penggerebekan . Mereka adalah Kapolsek Nagara Batin, Way Kanan, AKP Anumerta Lusiyanto, kemudian Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.
TNI sudah menetapkan dua anggota mereka, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto