tirto.id - Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Berikut profil dan harta kekayaannya.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sony dan dua mantan pejabat BGN (Dadan Hindaya dan Lodewyk Pusung) diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang memiliki anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Penyidik menduga mereka menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui proses yang telah diatur sebelumnya dan mendapat perhatian khusus dari para tersangka.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (3/6/2026).
Profil Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN
Sony Sonjaya lahir di Bandung, 20 Oktober 1967. Ia merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Dalam perjalanan kariernya, Sony pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka pada 2011 dan kemudian dipercaya memimpin Polres Bandung.
Ia kemudian memperoleh promosi ke tingkat yang lebih tinggi, antara lain sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Kabag Anev) Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, serta Kepala Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Pengalaman panjang tersebut mengantarkannya menjadi Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri sebelum memasuki masa purnatugas dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Karier Sony di Program MBG

Setelah mengakhiri karier aktifnya di kepolisian, Sony terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Januari 2025, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN).
Selama menjabat direktur, Sony dikenal mendorong sejumlah inovasi untuk meningkatkan tata kelola program MBG, termasuk pelatihan bagi sekitar 10.000 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Atas kontribusinya dalam pelaksanaan program tersebut, Sony kemudian dipercaya menduduki jabatan yang lebih tinggi sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025 dalam rangkaian reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
Sony Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG
Pada Mei 2026, nama Sony sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar melalui pesan berantai yang menyebutkan dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).Informasi tersebut berkembang luas dan sempat mengaitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung sebagai pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Namun, kabar itu kemudian dibantah oleh berbagai pihak. Sony sendiri menanggapi isu tersebut dengan santai dan memilih menunjukkan aktivitas kerjanya secara terbuka.
Pada 25 Mei 2026, ia hadir di Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Di saat yang sama, pihak Kejaksaan Agung juga secara resmi membantah adanya operasi tangkap tangan terhadap dirinya. Isu tersebut akhirnya tidak terbukti dan tidak berujung pada tindakan hukum.
Namun, beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 3 Juni 2026, Sony ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Harta Kekayaan Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 Februari 2020, Sony Sonjaya melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,32 miliar.
Pada saat penyampaian laporan tersebut, Sony menjabat sebagai Kepala Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aset terbesar yang dimiliki Sony adalah tanah dan bangunan di Kota Jakarta Timur dengan luas tanah 230 meter persegi dan luas bangunan 400 meter persegi. Properti tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar.
Selain properti, Sony juga melaporkan kepemilikan satu unit kendaraan bermotor berupa Honda CR-V tahun 2014 yang bernilai Rp240 juta. Tidak terdapat kendaraan lain, baik mobil maupun sepeda motor, yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
Sony mencatat kas dan setara kas sebesar Rp280 juta. Tidak ada utang yang tercatat, sehingga total harta yang dilaporkan sebesar Rp4,32 miliar.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































