Menuju konten utama

KY Ralat Data Pelanggaran Hakim, MA Batal Gelar Konferensi Pers

Mahkamah Agung mengatakan terdapat kekeliruan substansial dalam data yang sempat dirilis oleh KY terkait pelanggaran hakim.

KY Ralat Data Pelanggaran Hakim, MA Batal Gelar Konferensi Pers
Ketua Kamar Pengawasan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., saat memberi keterangan di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (3/8/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Kamar Pengawasan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya membatalkan rencana rilis pers terkait temuan data dugaan pelanggaran hakim.

Langkah ini diambil usai pimpinan Komisi Yudisial (KY) secara kelembagaan meralat data yang sempat dirilis dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

"Intinya karena sudah diralat dan juga pimpinan KY sudah minta maaf, baik kepada publik maupun kepada IKAHI, ya tentunya press release [dari MA] tidak menjadi relevan lagi," kata Yanto, saat memberikan keterangan di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Yanto mengungkapkan terdapat kekeliruan substansial dalam data yang sempat dirilis oleh KY. Berdasarkan catatan MA, data yang dipersoalkan merupakan data lama yang masuk pada 2025 di era komisioner KY sebelumnya, bukan data 2026.

Yanto menyoroti bahwa 75 persen dari temuan dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh KY pada dasarnya berkaitan dengan ranah hukum acara, bukan murni pelanggaran kode etik hakim.

Menurutnya, kekeliruan dalam penerapan hukum acara adalah permasalahan teknis yudisial. Oleh karena itu, langkah penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui penjatuhan sanksi etik oleh KY, melainkan melalui mekanisme upaya hukum yang telah diatur oleh undang-undang.

"Kalau kekeliruan hukum acara, tentunya upaya hukumnya bukan sanksi, melainkan upaya hukum perbaikannya," tegas Yanto.

Yanto mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi rincian valid data tersebut langsung kepada pihak KY yang merilis dan meralatnya.

Batalnya konferensi pers MA ini bermula dari langkah Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, yang secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA dan seluruh hakim di tanah air pada Senin (3/8/2026).

Hal itu ia sampaikan di sela-sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung KY, Jakarta.

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).

Abdul berupaya meluruskan polemik pemberitaan yang muncul pasca-konferensi pers KY mengenai laporan pengawasan hakim semester I 2026 pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Klarifikasi ini penting untuk mencegah timbulnya gesekan yang dapat menghambat sinergi dan kolaborasi antara KY dan MA dalam mewujudkan peradilan yang independen.

"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi (konferensi) pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," kaya Abdul.

Abdul menekankan tingginya angka dalam rilis sebelumnya bukan berarti ada lonjakan pelanggaran etik yang dilakukan hakim sepanjang awal tahun ini.

Menurutnya, data itu justru mencerminkan peningkatan produktivitas kinerja pengawasan dari internal KY sendiri. Kasus-kasus yang ditangani pun terjadi sebelum adanya penyesuaian kesejahteraan para hakim.

"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," ucap Abdul.

"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," imbuh Abdul.

Terkait kesalahpahaman narasi ini, Abdul mengaku telah menjalin komunikasi dan berkoordinasi secara langsung dengan Ketua MA.

"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," kata Abdul.

Sebelumnya, pada Jumat (31/7), Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, membenarkan bahwa sanksi terhadap 121 hakim diputuskan dalam rentang Januari hingga Juni 2026.

Namun, ia memastikan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tersebut merupakan kasus lama.

Mayoritas perkara yang disidangkan berasal dari aduan masyarakat sebelum tahun 2026 dan sebelum kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen terealisasi.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," jelas Abdul.

Sebagai informasi, sepanjang semester I tahun 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan konfirmasi eksternal.

Dari proses verifikasi administrasi dan substansi, 676 laporan (87,37 persen) dinyatakan diterima. KY kemudian menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan, yang berujung pada kesimpulan 73 laporan terbukti melanggar dengan usulan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama