tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, berinisial DD diberhentikan lantaran terbukti bersalah menelantarkan anak dan istri serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian. Namun, DD masih mendapat hak pensiun.
Pemberhentian, ini berdasarkan dengan sidang Majelis Kehormatan Hakim Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Senin (2/3/2026)
Dalam amar putusan, Wakil Ketua KY, Desmihardi, yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH menegaskan bahwa majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Wakil Ketua KY, Desmihardi, selaku Ketua Sidang MKH, dikutip dari laman resmi KY, Rabu (4/2/2026).
Selama rentang waktu 2017-2020, DD hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali yang diberikan hanya satu kali setiap tahun kepada istri dan anaknya. Oleh itu, DD dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Sementara, dalam pembelaan yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah tuduhan tersebut karena masih rutin memberikan nafkah untuk anak.
Bahkan sebelum resmi bercerai, DD mengaku masih sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung DD juga sempat tinggal bersama DD sebelum dimutasi.
Selain menelantarkan istri dan anaknya, DD juga sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya.
Dalam sidang terungkap, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai. DD mengakui tuduhan tersebut dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK), dimana kedua anak masuk dalam KK DD. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengakui tuduhan tersebut, dan beralasan hal tersebut dilakukan untuk melindungi masa depan anak mereka.
Setelah musyawarah dan membuat putusan, pembelaan terlapor DD dan IKAHI ditolak. Namun, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat, dimana dua Anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat.
“Terlapor DD terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2), Angka 2 butir 2.2.(1), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 5 butir 5.1.(1) dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf d, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Desmihardi.
Anggota MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































