Menuju konten utama

Khariq Anhar Terancam DO dari Universitas Riau Pasca Vonis Hakim

Khariq juga mengkritisi mengenai arogansi rezim kepresidenan Prabowo Subianto yang menurutnya tidak peduli kepada rakyat.

Khariq Anhar Terancam DO dari Universitas Riau Pasca Vonis Hakim
Terdakwa tindak pidana penghasutan di muka umum yang memicu kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025, Khariq Anhar saat menyampaikan orasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa tindak pidana penghasutan di muka umum yang memicu kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025, Khariq Anhar, mengungkapkan bahwa dirinya terancam putus studi alias drop out (DO) dari almamaternya, Universitas Riau.

Dia menjelaskan bahwa kampusnya tersebut akan mengeluarkannya bertepatan pada sidang vonis putusan yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terakhir saya mau menyampaikan bahwa almamater yang saya pakai adalah almamater dari Universitas Riau. Bahwa saya masih menjadi mahasiswa aktif dan saya sudah mendapat kabar dari kampus bahwa ketika vonis saya akan di-dropout," kata Khariq Anhar usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Khariq menjelaskan bahwa dirinya telah mendapat serangan bertubi-tubi sejak 2024, ketika dirinya menyuarakan isu uang kuliah tunggal. Dirinya mengungkapkan, jika ia dikeluarkan dari pendidikan tinggi di Universitas Riau, maka upayanya dalam memperjuangkan pembiayaan kuliah bagi mahasiswa tidak mampu menjadi sia-sia.

"Maka saya ingin menyampaikan, ketika di tahun 2024 saya sudah mendapat kriminalisasi karena protes terkait kenaikan uang kuliah tunggal. Agar teman-teman mahasiswa, anak muda mendapatkan pendidikan. Saya mohon dukungan kepada kawan-kawan anak muda hari ini. Bahwa saya pribadi, kawan-kawan yang di luar sana itu terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan, terancam tidak bisa melanjutkan perjuangan," ujarnya.

Dia juga mengkritisi mengenai arogansi rezim kepresidenan Prabowo Subianto yang menurutnya tidak peduli kepada rakyat. Oleh karenanya, dia berjanji meski harus di-dropout ataupun mendapat sanksi pidana dari majelis hakim, namun dia akan tetap mengawal proses perlawanan kepada rezim Prabowo dan kroninya.

"Maka teman-teman, walaupun hari ini kami dituntut 2 tahun. Walaupun di luar sana, kawan-kawan, sudah dihabisi, sudah difanis, bersalah. Namun kita yakin bahwa hari ini anak muda punya waktunya, punya gambaran masa depan yang jauh lebih baik," terangnya.

Diketahui bahwa Khariq Anhar, bersama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2 tahun. Mereka dituding telah terbukti melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyoroti peran Khariq dan kawan-kawan dalam mengunggah dan menyetujui kolaborasi konten di Instagram yang bermuatan narasi provokatif saat situasi sosial sedang memanas.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa 2 Muzaffar Salim, Terdakwa 3 Syahdan Husein, dan Terdakwa 4 Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty