Menuju konten utama

KLH Siapkan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Rehabilitasi

KLH menyiapkan kebijakan water farming yang mewajibkan pengguna air tanah, termasuk pengusaha, mengembalikan cadangan air guna mencegah amblesan tanah.

KLH Siapkan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Rehabilitasi
Petani memutar keran air sumur jaringan irigasi air tanah (JIAT) untuk mengairi areal persawahan di Desa Girimukti, Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (30/6/2026). Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah mempercepat pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi pertanian dengan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun per tahun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produksi pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang merancang kebijakan baru terkait praktik tata kelola air sirkular, water farming alias penanaman air. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menjelaskan, melalui kebijakan ini pemerintah akan mewajibkan orang-orang yang menambang air tanah untuk melakukan upaya pengembalian.

“Kita ingin, kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan untuk mengembalikan air itu. Jadi, adalah land subsidence, tanah itu turun, kemudian kering di bawah dan menyebabkan juga ekosistem perairan di situ jadi kering juga. Karena itu, kita sebentar lagi akan dipersiapkan namanya (kebijakan water farming,” ujar dia dalam Indonesia Net Zero Summit 2026, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2026).

Jumhur menjelaskan, saat ini pihak-pihak yang menggunakan air tanah memang telah membayar biaya mahal kepada pemerintah daerah (pemda). Dari sisi ekonomi, memang uang tersebut dapat digunakan untuk mendukung program-program pembangunan daerah.

Namun, dari perspektif lingkungan, uang yang diterima pemda tidak cukup untuk memitigasi turunnya permukaan tanah hingga potensi kekeringan akibat penambangan air tanah.

“Siapa-siapa yang mengambil air tanah, wajib mengembalikan. Tentu ada cara-caranya. Apakah dia wajib mmebuat biopori dengan kedalaman tertentu, sehingga airnya dibuang ke situ lagi, atau tanam sekian ribu pohon kalau dia mengambil sekian kubik air misalnya dalam area berapa ratus meter. Ini sedang diurus, tapi intinya, Anda yang mengambil air tanahm harus mengembalikan,” tegas Jumhur.

Kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu, nantinya kebijakan ini akan berlaku pula untuk para pengusaha, termasuk investor data center yang membutuhkan banyak sumber daya air untuk mendukung bisnisnya.

Dia menargetkan, kebijakan ini akan siap di tahun ini. Sehingga, kini Kementerian LH tengah menyusun aturan teknis rencana kebijakan water framing serta mengumpulkan masukan-masukan dari publik sebelum pada akhirnya menerapkan kebijakan tersebut.

“Lagi disiapin peraturannya. Karena kan kalau aturan kan perlu uji publik, diskusi. Saya si berharap tahun ini sudah beres semua,” tukas Jumhur.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra