tirto.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dengan penolakan ini, vonis 7 tahun penjara terhadap Riva dalam perkara korupsi minyak telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tolak kasasi PU dan terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Perkara bernomor 11730 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Perkara ini diadili oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Prof. Dr. Yanto dengan anggota Ansori dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Riva Siahaan dengan pidana 7 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih berat, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan tanpa kewajiban uang pengganti.
Putusan itu kemudian berkurang di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara sebelum akhirnya diketok berkekuatan hukum tetap oleh MA.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































