Menuju konten utama

Terpidana Kasus Pertamina Laporkan 9 Hakim PN dan PT ke KY

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Terpidana Kasus Pertamina Laporkan 9 Hakim PN dan PT ke KY
komisi yudisial. tirto/andrey gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga terpidana kasus korupsi PT Pertamina melaporkan sembilan hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dari sembilan yang dilaporkan tersebut, empat di antaranya hakim tingkat pertama atas nama Fajar Kusuma Aji selaku Hakim Ketua; Khusnul Khatimah selaku Hakim Anggota; Adek Nurhadi selaku Hakim Anggota; dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota. Sedangkan Mulyono Dwi Purwanto selaku hakim anggota tidak dilaporkan karena menyatakan disenting opinion.

Sedangkan di tingkat banding, hakim yang dilaporkan atas nama Catur Iriantoro selaku Hakim Ketua; Budi Susilo selaku Hakim Anggota; Pandu Budiono selaku Hakim Anggota; Hotma Maya Marbun selaku Hakim Anggota; dan Agung Iswanto selaku Hakim Anggota. Dalam hal ini, terpidana yang melaporkan adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, melalui kuasa hukumnya.

"Tanggal 24 Agustus 2026, telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia," ucap keterangan resmi tim pengacara terpidana, Selasa (25/8/2026).

Tim advokat menegaskan pelaporan yang dilakukan terkait proses pemeriksaan perkara ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan maupun independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun, sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan, khususnya terhadap asas imparsialitas, berdisiplin tinggi, dan profesionalitas, yang dinilai telah berdampak terhadap pemenuhan hak-hak terdakwa dan mengakibatkan terjadinya miscarriage of justice (kegagalan dalam mewujudkan keadilan).

"Keprihatinan tersebut antara lain muncul mulai dari proses persidangan pada tingkat pertama yang tidak manusiawi. Persidangan diketahui beberapa kali berlangsung secara maraton hingga sekitar pukul 01.00–02.00 dini hari," tulis keterangan resmi tersebut.

Selain itu, waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) juga sangat terbatas, yakni sekitar 15 menit. Bahkan untuk terpidana Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, dilakukan pemotongan dan pemberhentian saat pembacaan pleidoi belum selesai.

"Begitu pun untuk Edward Corne, pembacaan pleidoi tidak dapat diselesaikan dan langsung melompat ke bagian penutup, karena pembatasan waktu oleh Majelis. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius, karena penyampaian pembelaan merupakan bagian penting dari hak seorang terdakwa dalam proses peradilan," ujar keterangan resmi tersebut.

Pada tingkat banding, saksi dan ahli yang dinilai relevan dan diajukan agar dapat didengar keterangannya, justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim tanpa alasan yang masuk akal. Sedangkan yang dihadirkan dari terdakwa dibatasi, sehingga menunjukkan ketidakberimbangan.

Di sisi lain, untuk saksi dan ahli dari penuntut umum diberikan waktu hingga berbulan-bulan, sedangka terdakwa hanya diberikan kesempatan 2 hari persidangan. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga nyata-nyata telah melanggar asas profesionalitas, salah satunya berkaitan dengan unsur kerugian perekonomian.

"Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding secara keliru menyatakan perhitungan kerugian perekonomian yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), sebagai perhitungan yang dilakukan dan dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur keterangan tersebut.

Menurut tim advokat terpidana, kekeliruan tersebut bukan semata-mata sebagai perbedaan penilaian terhadap suatu fakta, mengingat identitas dan kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan memiliki relevansi terhadap validitas serta kedudukan hasil penghitungan tersebut dalam proses pembuktian. Notabene Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Lembaga yang berhak menyatakan adanya kerugian perekonomian negara adalah BPK, bukan LSM.

Oleh karena itu, dengan pelaporan ke KY akan membuktikan dugaan adanya aspek etik dan integritas proses peradilan. Sebab, independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil.

“Kami menghormati sepenuhnya independensi pengadilan dan kewenangan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pengadilan. Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif, karena mengakibatkan terjadinya miscarriage of justice yang merugikan kepentingan hukum klien kami, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama