Menuju konten utama

Hakim Vonis Hasto Wibowo dan Toto Nugroho 5 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini bahwa Hasto dan Toto terbukti bersalah dalam kasus tata kelola minyak mentah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim Vonis Hasto Wibowo dan Toto Nugroho 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, Alfian Nasution, serta Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta dengan hukuman pidana 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC) PT Pertamina, Hasto Wibowo dan Toto Nugroho dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini bahwa Hasto dan Toto terbukti bersalah dalam kasus tata kelola minyak mentah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Hasto Wibowo dan Terdakwa Toto Nugroho tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Selain menetapkan vonis pidana 5 tahun penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa dengan tenggat waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dua, menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Hakim juga menegaskan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta dari kedua terdakwa dapat disita untuk dilelang demi membayar denda. Namun, apabila harta benda yang dilelang maka kedua terdakwa dapat dipidana penjara selama 150 hari.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan yang diperoleh tidak memungkinkan dilaksanakannya pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 150 hari," ungkap hakim Adek.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Hasto dan Toto tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu para terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia," jelas Adek.

Diketahui bahwa putusan Hasto Wibowo dan Toto Nugroho lebih ringan yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto