Menuju konten utama

Bigmo Minta Maaf Usai Diperiksa terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Selain minta maaf, Bigmo berjanji menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tak mengulanginya lagi.

Bigmo Minta Maaf Usai Diperiksa terkait Dugaan Eksploitasi Anak
Kreator konten, Muhammad Jannah alias Bigmo (tengah) bersama kuasa hukum Sangun Ragahdo dan Mohammad Fattah Riphat di Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026). Tirtoid/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung (live streaming) promosi produk rokok elektrik atau vape yang dilakukan oleh Bigmo.

Usai diperiksa, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara publik dan berjanji menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo dan Mohammad Fattah Riphat, Bigmo mengaku kapok atas kegaduhan yang terjadi.

"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat. Pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya untuk membuat konten yang lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan mengedukasi bangsa," ujar Bigmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum Bigmo, membenarkan bahwa secara etika, perbuatan kliennya tidak dapat dibenarkan. Namun, ia membantah keras adanya unsur kesengajaan untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial.

Menurut Ragahdo, insiden penyebutan merek vape di depan anak-anak tersebut terjadi murni karena ketidaksengajaan di ruang publik.

"Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya skrip. Tidak ada niatan Mo sama sekali dari awal untuk mengeksploitasi anak," tegas Ragahdo.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Bigmo menyatakan telah menemui keluarga dari anak-anak yang terekam dalam video tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Mohammad Fattah Riphat, menambahkan bahwa pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dan memahami bahwa kejadian tersebut tidak direncanakan.

"Anak-anak ini datang di ruang publik, melihat dan mengenal Bigmo, terus minta foto hingga akhirnya menjadi ramai. Tidak ada kaitannya dengan eksploitasi," jelas Riphat.

Dalam agenda klarifikasi ini, penyidik melontarkan sekitar 40 pertanyaan kepada Bigmo seputar kronologi kejadian. Pihak kuasa hukum turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman utuh siaran langsung tersebut.

Riphat juga menegaskan bahwa kanal siaran langsung Bigmo sejatinya telah dilabeli untuk penonton berusia 18 tahun ke atas dan 97 persen audiensnya adalah orang dewasa.

Terkait kelanjutan kerja sama antara Bigmo dan merek vape yang bersangkutan, pihak kuasa hukum enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyebut hal tersebut sebagai ranah privasi.

Pihak Bigmo kini menyerahkan sepenuhnya proses pengumpulan bahan keterangan kepada penyelidik dan berjanji akan terus bersikap kooperatif menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI ANAK atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto