tirto.id - Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 terus dilakukan. Salah satunya, melalui penyaluran santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera kepada keluarga korban di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026). Dari tiga korban meninggal dunia, ahli waris satu korban telah menerima santunan.
Tiga korban meninggal dunia dalam insiden tersebut yakni Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli. Proses identifikasi ketiganya telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Jenazah ketiganya kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
Ahli waris Surya telah menerima total santunan Rp70 juta. Rinciannya Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.
Sementara itu, ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli belum melapor untuk proses penyaluran santunan. Masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta sebagai bagian dari penanganan awal.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kementerian Perhubungan, Triono, mengatakan pemerintah memastikan hak korban dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan.
“Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik. Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono.
Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Pemerintah juga menyatakan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































