Menuju konten utama

Polemik Ambang Batas Parlemen 5%: Bagaimana Nasib Partai Kecil?

Perludem menilai wacana ambang batas menjadi 5 persen sama sekali tidak dilandasi alasan teknokratis, melainkan murni politik praktis.

Polemik Ambang Batas Parlemen 5%: Bagaimana Nasib Partai Kecil?
Ilustrasi Partai Politik Peserta Pemilu. tirto.id/Ecun
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu di DPR RI memicu penolakan dari beberapa partai kecil. Gagasan yang mencuat dari pertemuan informal para ketua umum parpol koalisi pemerintah terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dinilai akan menjegal langkah partai kecil menuju Senayan.

Ambang batas sendiri bukan aturan baru. Sejak pertama kali diberlakukan pada Pemilu 2009 di angka 2,5 persen, parliamentary threshold terus merangkak naik menjadi 3,5 persen pada 2014, lalu 4 persen sejak 2019. Kali ini angka 5 persen yang diwacanakan menjadi standar baru pada Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut 5 persen sebagai angka moderat demi menyederhanakan sistem kepartaian yang sejalan dengan sistem presidensial. Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono, turut membenarkan eksistensi pembahasan itu dan mengklaim Gerindra, Golkar, serta PKS kompak di angka tersebut.

Klaim kesepakatan 5 persen ambang batas kemudian diluruskan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut dia, forum tersebut baru sebatas brainstorming awal dan belum menghasilkan keputusan resmi.

“Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat senada. Ia menegaskan, angka 5 persen belum jadi keputusan resmi komisi. Pembicaraan antarketua umum partai, kata Rifqi, merupakan ranah masing-masing elite parpol, terpisah dari proses legislasi di Komisi II yang Panitia Kerjanya (Panja) baru akan dibentuk tahun ini.

Selain parpol koalisi pemerintah, PDI Perjuangan juga turut sepakat dengan angka 5 persen dengan alasan serupa: penyederhanaan partai demi efektivitas konsolidasi kekuasaan pemerintah.

“Semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, Rabu (16/9/2026).

Meski demikian, klaim kepraktisan yang disokong lintas poros partai parlemen ini sejatinya berbenturan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang membatalkan angka 4 persen karena dianggap tanpa dasar kajian ilmiah dan inkonstitusional jika tak diubah sebelum Pemilu 2029.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menghapus keberadaan ambang batas parlemen, tetapi menyerahkan penentuan angka baru kepada DPR dan pemerintah dengan menitipkan lima syarat, yakni kajian ilmiah dan terukur, mencegah suara terbuang, menjaga proporsionalitas kursi, penyederhanaan partai secara alami, serta pelibatan partisipasi publik yang bermakna termasuk suara partai nonparlemen.

Pada Pemilu 2024 sendiri, tercatat lebih dari 17 juta suara ke partai kecil gagal terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas 4 persen. Sementara pada 2019, terdapat 13,6 juta suara terbuang. Jika angka baru kembali disepakati lewat kompromi elite tanpa riset yang kuat, maka revisi UU Pemilu berisiko besar digugat dan dibatalkan lagi jelang 2029.

Ilustrasi Parpol Baru

Ilustrasi Partai Politik Baru. tirto.id/Fuad

Gugatan Partai Non Parlemen

Sejumlah partai nonparlemen memilih jalan berlawanan. PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya, kompak menolak wacana kenaikan ambang batas melalui siaran pers bersama, Jumat (18/9/2026).

Kedelapan partai tersebut, yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), menilai Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 mesti dibaca utuh, sebab intensinya justru mendorong penghapusan ambang batas, atau setidaknya memperkecil besarannya.

Menurut GKSR, jika angka 4 persen saja sudah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu dan jutaan suara terbuang, maka menaikkannya ke 5 persen sama saja menabrak pedoman yang dipersyaratkan MK sendiri.

“Kalau angka PT (parlementary threshold) mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak. Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Dalam hal ini GKSR menyodorkan tiga opsi kepada DPR dan pemerintah: Pertama, menghapus sama sekali aturan ambang batas parlemen. Kedua, mengubah basis perhitungan dari suara sah nasional menjadi suara sah per dapil dengan besaran 3,5 persen. Ketiga, jika basis nasional tetap dipertahankan, menurunkannya ke 1 persen.

Usulan 1 persen ini merupakan hasil simulasi ambang batas efektif memakai formula Rein Taagepera, yang menghitung jumlah dapil, kursi, dan rata-rata besaran dapil sejak Pemilu 2009 hingga 2024.

GKSR menyatakan akan menyerahkan naskah usulan revisi UU Pemilu ke DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Di sisi lain, meski berada di luar parlemen, PSI yang merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan Prabowo, terjepit dalam dua arus ini. PSI menunjukkan sikap yang pragmatis sekaligus kritis.

Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, mengaku partainya tidak dilibatkan dalam pembahasan informal tersebut sehingga tidak mengetahui duduk perkara wacana tersebut secara pasti. Kendati demikian, ia menegaskan PSI siap beradaptasi.

“Bagi PSI sebetulnya angka itu bukan masalah, karena seberapa pun angka yang ditetapkan itu, tentu kami sebagai partai politik akan mengikutinya,” kata Bestari saat dihubungi Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2026).

Namun, Bestari mewanti-wanti agar keputusan yang diambil DPR mengindahkan isyarat MK yang meminta partai nonparlemen dilibatkan. Ia tidak ingin sejarah hilangnya belasan juta suara rakyat terulang kembali.

“Kami sudah punya sejarah dari 2 persen, naik terus sampai ke 4 persen, dan banyak sekali suara masyarakat yang hilang. Isyarat dari MK itu menyatakan penyederhanaan jangan dimaknai untuk menghambat jalannya partai-partai nonparlemen menuju Senayan,” ujar Bestari.

Bagi dia, keputusan soal ambang batas semestinya menjadi legacy jangka panjang, bukan aturan yang berujung digugat dan dibatalkan lagi oleh MK.

Sebagai jalan tengah, Bestari mengusulkan penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi, bukan lewat ambang batas tinggi yang tak menguntungkan partai kecil.

“Kalaupun ada penekanan ke arah penyederhanaan, sebaiknya penyederhanaan itu adalah penyederhanaan di fraksi. Tentukan saja, satu fraksi itu minimum 30 kursi, yang boleh diisi atas gabungan partai-partai politik. Jadi yang partai nonparlemen sekarang, katakanlah besok mendapat 10 kursi, 8 kursi, 7 kursi, itu bergabung, bukan diberangus,” kata dia.

Bestari juga mempertanyakan kemaslahatan yang didapat dari kenaikan ambang batas ke angka 5 persen. Ia menilai penyesuaian semestinya mengikuti harapan masyarakat dan bukan justru naik.

“Yang jelas, MK itu memutuskan karena melihat ada jeritan masyarakat di belakang, belasan juta orang yang tidak terwakili dengan angka 4 persen tadi. Kalau kemudian harus mengindahkan hal tersebut, tidak ada kemudian itu berbicara naik,” ujarnya.

“Bukankah Undang-Undang itu dibuat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat? Lantas menaikkan 4 persen menjadi 5 persen itu kemaslahatannya mana?” kata dia mempertanyakan.

Aturan Ambang Batas Semestinya Mengedepankan Putusan MK

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengonfirmasi bahwa usulan 0-1 persen dari GKSR berpijak pada kajian yang sama dengan yang selama ini disuarakan Perludem lewat Koalisi untuk Undang-Undang Pemilu.

Ia menegaskan, angka rendah berdasar hasil simulasi ambang batas efektif itulah yang sejatinya merupakan konsekuensi logis dari Putusan MK yang menitikberatkan pada riset akademik untuk meminimalisasi disproporsionalitas dan mencegah suara terbuang.

Oleh sebab itu, Haykal melihat wacana kenaikan ambang batas menjadi 5 persen sama sekali tidak dilandasi alasan teknokratis, melainkan murni motif politik praktis. Dampaknya sudah sangat jelas, salah satunya menjegal partai kecil.

Haykal mencontohkan nasib PSI, PPP, dan Perindo pada Pemilu 2024 yang berhasil memenangi kursi di sejumlah dapil, namun gugur dalam konversi karena suara nasional partainya tak menembus batas 4 persen.

“Ini hanya upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan meminimalisir kompetisi. Dengan semakin besar ambang batas parlemennya, kemungkinan partai yang established saat sekarang ini itu sangat mungkin untuk terus bertahan dibandingkan dengan partai-partai alternatif atau partai-partai pendatang baru yang kemudian sedang mencoba untuk masuk ke dalam parlemen melalui pemilu,” ujar Haykal kepada Tirto.

Ia menyoroti bahwa proses pembentukan undang-undang hari ini terlalu tersentralisasi pada segelintir elite partai dan seringkali diputuskan lewat kesepakatan di ruang tertutup.

“Kalau misalnya di luaran mereka sudah menyampaikan seperti itu, ya sangat besar kemungkinan itu adalah kesepakatan politik yang sudah dicapai. Apalagi kalau kita lihat sekarang kondisinya, memang pembentukan peraturan perundang-undangan ini sangat tersentralisasi kepada elite-elite partai yang kemudian, kita bisa menganggap satu persen orang yang kemudian menentukan kebijakan secara menyeluruh. Walaupun bagi Perludem kesepakatan yang demikian itu jelas bertentangan dengan putusan MK," katanya.

Menurutnya, sulit membayangkan klaim 5 persen memiliki basis data yang kuat jika hanya berawal dari kompromi elite.

“Coba ditanyakan saja apa alasan atau dalil logis untuk menghitung 5 persen? Saya yakin tidak akan bisa dijawab. Pasti katanya, ‘Oh ya sudah ini 5 persen sudah berdasarkan kesepakatan dan hitungan-hitungannya sudah baik,’ tapi kalau ditanya basis teoritisnya dan juga datanya, pasti nggak akan ada itu,” katanya.

Terkait dalih penyederhanaan partai demi mengefektifkan pengambilan keputusan di parlemen, Haykal menilai cara pandang tersebut keliru. Menurutnya, banyaknya partai di Senayan sebetulnya tidak menjadi masalah asalkan pandangan mereka dapat terkonsolidasi ke dalam beberapa blok atau faksi besar yang terbentuk saat pengambilan keputusan, alih-alih dipangkas paksa melalui aturan administratif sejak dari gerbang pemilu.

“Bagi kami penyederhanaan partai bukan berarti bahwa jumlah partai politik yang ada di DPR semakin sedikit, namun bagaimana konsentrasi suara itu bisa terbagi ke dalam dua sampai tiga kelompok besar, yang kemudian tidak menyebabkan terjadinya ketimpangan di dalam tubuh parlemen. Karena yang terjadi saat sekarang ini, hampir rata semua partai itu memiliki suara di kisaran 8 sampai 10 persen,” jelasnya.

Haykal melihat ambang batas yang rendah justru berpotensi membuka jalan bagi demokrasi yang lebih partisipatif, karena memberi ruang bagi lebih banyak partai alternatif untuk terwakili di parlemen.

“Kemungkinan partai alternatif untuk bisa masuk ke parlemen itu menjadi suatu yang baik untuk kemudian menciptakan demokrasi yang jauh lebih partisipatif. Artinya tidak ada suara masyarakat yang terbuang karena pilihannya tidak bisa masuk ke parlemen hanya karena terbentur dengan persyaratan ambang batas itu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Abdul Aziz